IZIN PARIWISATA

Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan, dan pengaturan perjalanan wisata, termasuk dokumen dan fasilitas perjalanan.

  • Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    Pengaturan penginapan mengikuti peraturan daerah setempat, misalnya Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tahun 2001 dan SK Wali Kota Semarang No. 556/73 Tahun 2002
  • Syarat Administrasi:
    Fotokopi KTP
    Fotokopi HO (izin gangguan)
    Fotokopi IMB
    Fotokopi bukti kepemilikan tempat
    Fotokopi NPWP
    Perjanjian kontrak/sewa (jika bukan pemilik tanah)
    Denah ruangan
    Proposal rencana usaha
  • Prosedur:
    1. Ajukan surat permohonan ke bupati/wali kota
    2. Isi formulir dan lampirkan persyaratan administrasi
    3. Petugas melakukan pengecekan berkas dan peninjauan lapangan
    4. Jika layak, surat izin BPW diterbitkan

Izin Penginapan/Losmen/Hotel

Izin untuk mendirikan dan mengoperasikan penginapan, losmen, atau hotel sesuai peraturan daerah dan IMB.

  • Dasar Hukum:
    Perda dan Pergub terkait IMB dan bangunan gedung setempat, misalnya Perda 7/2010 dan Pergub 128/2012
  • Syarat Administrasi:
    Fotokopi KTP pemilik
    Fotokopi IMB dan HO
    Bukti kepemilikan tanah/bangunan
    Proposal rencana usaha
  • Prosedur:
    1. Pengajuan surat ke bupati/wali kota
    2. Pengecekan dokumen dan lokasi oleh petugas
    3. Penerbitan izin setelah layak

Izin Restoran/Warung Makan/Kafe

Restoran/rumah makan/kafe adalah usaha jasa pangan yang menyediakan makanan dan minuman di tempat usaha, termasuk bar dan kafe untuk minuman beralkohol.

  • Dasar Hukum:
    UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    Perda setempat terkait izin usaha rumah makan
  • Syarat Administrasi:
    Formulir permohonan
    Fotokopi KTP
    Fotokopi HO dan IMB
    Fotokopi bukti kepemilikan tempat
    Fotokopi NPWP
    Kontrak/sewa (jika bukan pemilik tanah)
    Denah ruangan
    Proposal usaha
  • Prosedur:
    1. Ajukan surat permohonan ke bupati/wali kota
    2. Lampirkan semua persyaratan administrasi
    3. Petugas meninjau lokasi
    4. Surat izin diterbitkan jika layak

Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP)

Izin sementara untuk menjalankan kegiatan industri pariwisata.

  • Syarat Administrasi:
    Formulir isian usaha pariwisata
    Fotokopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum)
    Fotokopi KTP direktur atau pemilik

Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Izin tetap untuk kegiatan industri pariwisata.

  • Syarat Administrasi:
    Formulir isian usaha pariwisata
    Fotokopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum)
    Fotokopi KTP direktur atau pemilik
    Fotokopi izin teknis (domisili, IMB, AMDAL/UKL/UPL/SPPL)
    Status tempat usaha (milik sendiri/sewa)
    Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dan bebas sengketa
    NPWP
    Proposal bisnis
    Foto lokasi dan denah ruangan

Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Usaha hiburan dan rekreasi seperti panti pijat, biliar, permainan anak, playstation, gelanggang renang, klub malam, mandi uap/sauna.

  • Dasar Hukum:
    UU No. 10 Tahun 2009
    Perda dan keputusan wali kota setempat
  • Syarat Administrasi:
    Formulir permohonan
    Fotokopi akta pendirian perusahaan
    Fotokopi KTP pemilik
    Daftar tenaga kerja dan fasilitas
    Fotokopi IMB, HO, persetujuan prinsip
    Studi kelayakan dan bukti kepemilikan tanah
    SIUP dan TDP
    NPWP dan bukti pelunasan PBB
    Denah lokasi dan proposal usaha
  • Prosedur:
    1. Ajukan surat permohonan ke bupati/wali kota
    2. Lampirkan persyaratan administrasi
    3. Petugas meninjau lokasi
    4. Surat izin diterbitkan jika layak

MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition)

Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran untuk pertemuan sekelompok orang dengan tujuan bisnis dan rekreasi.

  • Klasifikasi:
    1. Meeting: rapat atau pertemuan asosiasi/professional
    2. Incentive: perjalanan insentif atau hadiah perusahaan
    3. Conference: konferensi untuk membahas topik tertentu
    4. Exhibition: pameran untuk promosi dan informasi
  • Syarat Administrasi:
    Formulir isian dengan pas foto 4×6
    Akta pendirian perusahaan dengan tujuan usaha MICE
    Pengesahan akta dari Departemen Kehakiman dan HAM
    NPWP dan domisili
    Izin tempat usaha (UUG) dari Pemda
    Bukti kepemilikan tempat/kontrak dan PBB
    IMB dan IPB kantor
    Setoran modal minimal Rp 500.000.000
    Referensi bank
    Proposal/studi kelayakan proyek
    Tenaga ahli berpengalaman minimal 3 orang
    Luas kantor minimal 60 m²

blog

No posts found!

Scroll to Top