IZIN KOMINFO
Izin Warnet
Warnet adalah usaha yang dikelola individu atau kelompok untuk menyediakan layanan internet kepada pengguna.
- Dasar Hukum:
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi - Syarat Administrasi:
Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan
Fotokopi SITU
Fotokopi TDP
Fotokopi SIUP
Fotokopi izin gangguan (HO)
Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata - Prosedur:
- Mengurus SIUP di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Meminta rekomendasi dan penunjukan dari penyedia internet (ISP)
- Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota
- Mengisi surat permohonan dan melampirkan persyaratan administrasi
- Setelah lengkap, dikeluarkan surat izin usaha warnet
Sertifikasi Alat Telekomunikasi
Alat telekomunikasi adalah perlengkapan yang digunakan dalam proses komunikasi, sedangkan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat yang memungkinkan terjadinya komunikasi.
- Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 29 Tahun 2008 - Klasifikasi:
- Kelompok jaringan: alat dan perangkat di jaringan utama (core network)
- Kelompok akses: alat dan perangkat di antara jaringan utama dan terminal
- Kelompok alat pelanggan: alat dan perangkat di ujung jaringan akses
- Kelompok alat dan perangkat pendukung: alat dan perangkat yang mendukung telekomunikasi
- Syarat Administrasi:
Formulir FR PM 4 dan FR PM 5 untuk masing-masing tipe alat
Dokumen legal perusahaan: akta pendirian, SIUP, NPWP
Dokumen teknis alat: brosur, manual, spesifikasi teknis
Distributor resmi: surat penunjukan dari pabrikan
Importir: salinan Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK)
Sertifikasi Mutual Recognition Arrangement (MRA): laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025
blog
No posts found!