IZIN IMIGRASI

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan PPTKIS

Pengertian

Tenaga warga negara asing pendatang adalah tenaga kerja asing yang memegang visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, atau izin tetap dengan tujuan melakukan pekerjaan di dalam wilayah Republik Indonesia. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA merupakan otorisasi resmi bagi perusahaan untuk memanfaatkan keahlian warga negara asing secara legal.

Dasar Hukum

  • Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.228/MEN/2003 dan KEP.20/MEN/III/2004.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006, PER.15/MEN/IV/2006, dan PER.02/MEN/III/2008.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Program JAMSOSTEK bagi TKA.

Syarat Administrasi

  • Salinan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.
  • Salinan paspor dan Daftar Riwayat Hidup TKA yang bersangkutan.
  • Salinan ijazah atau keterangan pengalaman kerja TKA.
  • Salinan surat penunjukan tenaga kerja pendamping lokal.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing pemegang Izin Tinggal Sementara di wilayah hukum Indonesia. Dokumen ini menjadi syarat bagi orang asing untuk menetap sementara dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum

  • Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa dan Izin Masuk.
  • Pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa dan Izin Keimigrasian.

Syarat Administrasi

  • Surat sponsor dan jaminan kepada Kepala Kantor Imigrasi serta formulir resmi.
  • Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor.
  • Paspor asli dan fotokopi, Buku Pendaftaran Orang Asing, serta KITAS yang masih berlaku.
  • Telex Visa.
  • Akte perkawinan dan akte kelahiran bagi istri atau anak yang ikut serta.
  • Dokumen perusahaan sponsor: SIUP, TDP, NPWP, dan RPTKA/IMTA.
  • Bukti tidak termasuk daftar Cegah-Tangkal.
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar dan bukti pembayaran biaya imigrasi.

Ketentuan Visa Republik Indonesia

Pengertian

Visa adalah keterangan tertulis dari pejabat berwenang di Perwakilan RI atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Visa menjadi dasar utama pemberian Izin Tinggal bagi setiap orang asing.

Dasar Hukum dan Klasifikasi

Visa terdiri dari Visa Kunjungan untuk tugas pemerintahan, bisnis, wisata, atau sosial budaya, serta Visa Tinggal Terbatas. Visa Tinggal Terbatas terbagi menjadi kategori “Dalam Rangka Bekerja” (seperti tenaga ahli, artis, rohaniawan, pengawasan kualitas, pemasangan mesin, konstruksi) dan kategori “Tidak Untuk Bekerja”.

Syarat Administrasi

  • Visa Kunjungan: Paspor berlaku minimal 6 bulan, surat penjaminan, bukti biaya hidup, tiket kembali/terusan, dan pasfoto 4 x 6 cm.
  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA): Paspor asli berlaku minimal 6 bulan dan tiket kembali.
  • Visa Tinggal Terbatas: Diajukan melalui Dirjen Imigrasi atau Perwakilan RI dengan formulir resmi.
  • Masa Berlaku Paspor untuk Tinggal Terbatas: Minimal 12 bulan (untuk tinggal 6 bulan), 18 bulan (untuk tinggal 1 tahun), atau 30 bulan (untuk tinggal 2 tahun).
  • Bukti memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia dan pasfoto 4 x 6 cm.

blog

No posts found!

Scroll to Top