Definisi
Pembaruan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) adalah proses perpanjangan atau pemberian hak atas tanah yang masih berada di bawah pengelolaan pemerintah atau badan pengelola tertentu. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak baru atas tanah yang dikelola secara khusus.
Dasar Hukum
Prosedur ini diatur berdasarkan regulasi berikut:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
- Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan Administrasi
Dokumen yang harus dilengkapi pemohon:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Identitas diri
- Surat kuasa apabila permohonan diajukan oleh kuasa
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Prosedur Layanan
- Pengajuan permohonan
Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. - Pembayaran biaya informasi
Pemohon membayar biaya terkait pencarian data dan informasi. - Pencarian dan pengumpulan data
Petugas melakukan pencarian dan verifikasi data terkait HPL dan hak yang dimohon. - Penyiapan informasi
Petugas menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pemberian HGB/Hak Pakai. - Penyerahan informasi
Informasi, termasuk status hak dan persetujuan, diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penerbitan hak.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
