Pengukuran Tanah atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat

Pengukuran Tanah atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat

Definisi

Layanan Pengukuran Tanah atas Permintaan adalah jasa profesional yang membantu instansi pemerintah maupun masyarakat dalam mengetahui luas, batas, dan penggunaan tanah secara akurat. Layanan ini memastikan data pengukuran tanah valid dan dapat dijadikan acuan resmi untuk kepentingan administratif, hukum, perencanaan pembangunan, maupun transaksi properti.

Melalui layanan profesional, pemohon tidak perlu menghadapi kerumitan teknis pengukuran maupun administrasi di Kantor Pertanahan. Tim ahli kami menggunakan metode pengukuran standar BPN dan memastikan peta bidang atau surat keterangan yang diterbitkan sah secara hukum dan dapat langsung digunakan untuk berbagai keperluan resmi.


Dasar Hukum

Layanan pengukuran tanah ini berlandaskan pada regulasi nasional, antara lain:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Landasan hukum ini menjamin bahwa setiap pengukuran dilakukan secara resmi, sah, dan diakui secara hukum, sehingga hasil pengukuran dapat digunakan untuk kepentingan administratif maupun hukum.


Persyaratan/Dokumen yang Disiapkan

Agar proses pengukuran berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa dengan meterai cukup.
  2. Identitas diri pemohon (KTP/KK) dan kuasa jika permohonan dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan asli oleh petugas loket.
  3. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  4. Pernyataan telah memasang tanda batas di lapangan.
  5. Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
  6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum.

Prosedur Layanan

Proses pengukuran tanah dilakukan secara profesional dan sistematis:

  1. Penyerahan Permohonan: Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Pembayaran Biaya Pengukuran: Melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Pengukuran: Petugas melakukan pengukuran lapangan dengan pemohon hadir.
    • Jika pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan diterbitkan oleh kantor setempat.
    • Jika di BPN Wilayah, peta atau surat keterangan diterbitkan oleh BPN Wilayah.
    • Jika memerlukan persetujuan pusat, dokumen diterbitkan oleh BPN Pusat.
  4. Penyerahan Hasil: Peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan resmi diserahkan kepada pemohon sebagai bukti sah pengukuran.

Tambahan

Keuntungan menggunakan layanan profesional:

  • Hasil akurat dan sah secara hukum, mengurangi risiko sengketa tanah.
  • Menghemat waktu karena seluruh prosedur diurus oleh tenaga ahli berpengalaman.
  • Mendapatkan dokumen resmi yang dapat dipakai untuk transaksi, perencanaan, atau kepentingan hukum.
  • Pendampingan penuh dari permohonan hingga penyerahan hasil pengukuran.

Tips: Pastikan tanda batas di lapangan jelas sebelum pengukuran agar hasil sesuai kondisi nyata.


Call to Action

Pastikan tanah Anda terukur dengan tepat dan sah secara hukum melalui layanan Pengukuran Tanah Profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan lengkap, sehingga Anda memperoleh dokumen resmi dengan cepat dan aman.

Scroll to Top