Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

Definisi

Layanan Pengukuran Bidang untuk Pengembalian Batas adalah jasa profesional yang ditujukan untuk membantu pemilik tanah atau instansi dalam menentukan, menegaskan, dan mengembalikan batas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Layanan ini memastikan setiap pengukuran dilakukan secara akurat dan sah secara hukum sehingga mengurangi risiko sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.

Dengan layanan profesional, proses pengembalian batas tanah menjadi lebih efisien, terpercaya, dan sesuai prosedur resmi BPN. Petugas ahli akan melakukan pengukuran di lapangan dengan memperhatikan data administrasi dan kondisi nyata di lokasi, menghasilkan peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan resmi yang dapat langsung digunakan sebagai bukti sah.


Dasar Hukum

Layanan ini berlandaskan regulasi nasional terkait pertanahan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Landasan hukum ini menjamin bahwa hasil pengukuran memiliki keabsahan hukum dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam penyelesaian batas tanah.


Persyaratan/Dokumen yang Disiapkan

Agar layanan dapat berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa dengan meterai cukup.
  2. Identitas diri pemohon (KTP/KK) dan kuasa jika permohonan dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan asli oleh petugas.
  3. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon untuk pengembalian batas.
  4. Pernyataan telah memasang tanda batas di lokasi.
  5. Surat kuasa jika permohonan dikuasakan.
  6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon badan hukum.

Prosedur Layanan

Proses pengukuran bidang dilakukan secara profesional dan sistematis:

  1. Penyerahan Permohonan: Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Pembayaran Biaya Pengukuran: Melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Pengukuran Lapangan: Petugas melakukan pengukuran dengan pemohon hadir, memastikan tanda batas sudah sesuai kondisi nyata.
    • Jika pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan diterbitkan oleh kantor setempat.
    • Jika di BPN Wilayah, dokumen diterbitkan oleh BPN Wilayah.
    • Jika memerlukan persetujuan pusat, dokumen diterbitkan oleh BPN Pusat.
  4. Penyerahan Hasil: Peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan resmi diserahkan kepada pemohon sebagai bukti sah pengukuran.

Tambahan

Manfaat menggunakan jasa profesional:

  • Hasil pengukuran akurasi tinggi dan sah hukum, mengurangi potensi sengketa tanah.
  • Menghemat waktu dan tenaga karena seluruh prosedur diurus oleh tenaga ahli berpengalaman.
  • Mendapatkan dokumen resmi yang dapat digunakan untuk kepentingan hukum, transaksi, atau administrasi resmi.
  • Pendampingan penuh dari awal pengajuan hingga penyerahan dokumen.

Tips: Pastikan tanda batas di lapangan jelas dan permanen sebelum pengukuran untuk hasil yang presisi.


Call to Action

Pastikan batas tanah Anda terukur dengan tepat dan sah secara hukum. Hubungi kami sekarang untuk layanan Pengukuran Bidang Profesional untuk Pengembalian Batas, dan nikmati pendampingan ahli dari awal hingga terbitnya dokumen resmi.

Scroll to Top