Pengukuran dalam Rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah

Pengukuran dalam Rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah

Definisi

Layanan Pengukuran dalam Rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah adalah jasa profesional untuk menentukan luas, batas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi objek inventarisasi atau pengadaan, baik untuk keperluan pemerintah, swasta, maupun individu. Tujuan layanan ini adalah memastikan data tanah tercatat secara akurasi tinggi dan sah secara hukum, memudahkan proses inventarisasi, pengadaan, atau perencanaan pembangunan.

Hasil pengukuran ini memberikan dasar yang valid untuk penetapan nilai tanah, pengadaan lahan untuk proyek publik, serta mendukung penyusunan peta dan dokumen resmi pertanahan. Layanan ini sangat penting untuk menghindari sengketa batas tanah, tumpang tindih kepemilikan, dan kesalahan administrasi.


Dasar Hukum

Pelayanan pengukuran tanah ini mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Dengan dasar hukum ini, hasil pengukuran memiliki keabsahan hukum dan dapat dijadikan acuan resmi dalam dokumen pertanahan dan pengadaan lahan.


Persyaratan/Dokumen yang Disiapkan

Agar proses pengukuran dapat berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa dengan meterai cukup.
  2. Identitas diri pemohon (KTP/KK) dan kuasa, jika permohonan dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan asli oleh petugas.
  3. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon untuk inventarisasi atau pengadaan.
  4. Pernyataan bahwa tanda batas tanah telah dipasang.
  5. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan.
  6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika pemohon merupakan badan hukum.

Prosedur Layanan

Proses pengukuran dilakukan secara profesional dan sistematis:

  1. Penyerahan Permohonan: Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Pembayaran Biaya Pengukuran: Melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Pengukuran Lapangan: Petugas melakukan pengukuran dengan kehadiran pemohon atau kuasa, memastikan tanda batas sudah sesuai kondisi nyata.
    • Jika pengurusan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dokumen seperti peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan diterbitkan oleh kantor setempat.
    • Jika pengurusan dilakukan di BPN Wilayah, dokumen diterbitkan oleh BPN Wilayah.
    • Jika pengurusan memerlukan persetujuan pusat, dokumen diterbitkan oleh BPN Pusat.
  4. Penyerahan Hasil: Peta bidang, peta situasi, atau surat keterangan resmi diserahkan kepada pemohon sebagai bukti sah pengukuran.

Tambahan

Keuntungan menggunakan jasa profesional:

  • Hasil akurasi tinggi dan sah hukum, siap dipakai untuk inventarisasi atau pengadaan lahan.
  • Proses lebih cepat karena ditangani oleh tenaga ahli berpengalaman.
  • Dokumen resmi langsung diterbitkan oleh pihak berwenang, meminimalkan risiko sengketa.
  • Pendampingan dari awal hingga penyerahan hasil untuk memastikan prosedur berjalan lancar.

Tips: Pastikan tanda batas di lapangan jelas, permanen, dan terdokumentasi agar hasil pengukuran valid dan sesuai administrasi resmi.


Call to Action

Pastikan inventarisasi dan pengadaan tanah Anda tercatat secara resmi dan aman secara hukum. Hubungi kami sekarang untuk layanan pengukuran profesional, akurat, dan terpercaya, serta dapatkan pendampingan lengkap dari tenaga ahli bersertifikasi.

Scroll to Top