IZIN BEA CUKAI
1. Kawasan Berikat (KB)
- Fungsi: Industri pengolahan bahan/barang impor/daerah pabean untuk ekspor.
- Dokumen wajib:
Izin usaha dari instansi terkait
AMDAL/UKL/UPL
Akta pendirian perusahaan
Bukti kepemilikan/sewa lokasi ≥3 tahun
NPWP, PKP, SPT terakhir
Berita acara pemeriksaan KPBC + denah/foto lokasi
Surat keputusan pemda terkait Kawasan Industri
Sales kontrak/purchase order
KTP/KITAS penanggung jawab, izin tenaga kerja asing jika WNA
2. Master List
- Fungsi: Daftar bahan baku/barang jadi untuk produksi 1 tahun (opsi 3 bulan).
- Dokumen wajib:
Akta perusahaan
Daftar barang/bahan (soft copy)
NPWP, PKP, NIK, APIU/APIP
Diagram alir produksi
Kalkulasi penggunaan bahan
Denah pabrik & tata letak mesin
Dokumen teknis/brosur
Rekaman PIB & persetujuan fasilitas bea masuk
3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Fungsi: Dokumen pabean ekspor barang.
- Dokumen wajib:
LPBC (jika diperiksa)
Fotokopi STBS/SSB
Invoice & packing list
Dokumen pelengkap lain sesuai ketentuan - Prosedur:
Daftar ke kantor pabean (PDE elektronik/formulir)
Pemeriksaan dokumen → nomor & tanggal PEB
Terbit persetujuan ekspor atau PPB
4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Fungsi: Dokumen pabean impor sesuai self-assessment.
- Dokumen wajib:
SKA
Jenis & jumlah barang
Hasil pemeriksaan fisik
Nama pemasok/importir sesuai dokumen
Bukti pembayaran PNBP - Prosedur:
Penyampaian ke kantor pabean (PDE/formulir)
Sertakan dokumen pelengkap & bukti pembayaran
5. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Fungsi: Mengurus kewajiban pabean atas kuasa importir/eksportir.
- Dokumen wajib:
Identitas & alamat jelas
Memiliki ahli kepabeanan
Penyelenggaraan pembukuan jelas
Jaminan tunai/bank/asuransi - Prosedur:
Registrasi elektronik ke Dirjen Bea Cukai
Pemeriksaan persyaratan → persetujuan → nomor pokok PPJK
Serahkan jaminan ke KPPBC sesuai domisili
blog
No posts found!