IZIN BKPM
Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Kantor Perwakilan (KPPA)
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau BUJKA merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara asalnya dan berdomisili di luar Indonesia. Perusahaan ini bergerak pada bidang jasa konsultansi perencanaan, pengawasan konstruksi, atau sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor). Untuk beroperasi di Indonesia, BUJKA dapat mendirikan Kantor Perwakilan (Representative Office), membentuk kerja sama operasi (joint operation) dengan perusahaan konstruksi nasional pada setiap proyek, atau mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA) melalui skema Joint Venture.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA merupakan kantor yang dibentuk oleh satu atau lebih perusahaan asing di luar negeri dengan tujuan mengurus kepentingan perusahaan atau afiliasinya di Indonesia. KPPA juga berfungsi mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha penanaman modal asing. Seluruh kegiatan KPPA di luar sektor keuangan wajib mendapatkan izin resmi dari BKPM.
Syarat Administrasi BUJKA dan KPPA:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah atau Camat serta NPWP.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP).
- Akta Pendirian yang telah dilegalisir dan Surat Penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA.
- Surat Rekomendasi asli dari Kedutaan besar negara asal.
- Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari negara asal.
- Anggaran Dasar perusahaan asing yang diwakili (untuk KPPA).
- Fotokopi paspor atau KTP Representative Executive beserta surat pernyataan untuk tidak berbisnis di luar kepentingan kantor perwakilan.
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman Modal Asing atau PMA adalah aktivitas menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia oleh investor asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berkolaborasi dengan investor dalam negeri. Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN merupakan kegiatan serupa namun dilakukan oleh investor domestik dengan menggunakan modal dari dalam negeri. Keduanya harus mematuhi aturan bidang usaha yang terbuka atau tertutup dengan persyaratan tertentu sesuai Daftar Negatif Investasi.
Proses pengajuan harus menyertakan diagram alir serta penjelasan detail mengenai proses produksi untuk sektor industri, atau uraian kegiatan bisnis untuk sektor jasa. Jika diperlukan, perusahaan harus melampirkan rekomendasi dari kementerian teknis. Apabila dalam 17 hari kerja kementerian terkait tidak memberikan jawaban, BKPM akan memproses dan menerbitkan persetujuan penanaman modal tersebut secara mandiri.
Syarat Administrasi PMA dan PMDN:
- Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham.
- Salinan paspor bagi individu asing atau KTP dan NPWP bagi peserta Indonesia.
- Keterangan maksud dan tujuan perseroan sesuai bidang usaha.
- Komposisi modal (untuk PMA minimal Rp 10 Miliar atau ekuivalen 1 Juta USD).
- Susunan pengurus yang terdiri dari Direksi dan Komisaris.
- Diagram alir proses produksi atau penjelasan kegiatan bisnis secara rinci.
- Dokumen pendukung seperti SPPKP, TDP, SK Kehakiman, dan Berita Negara (untuk PMDN).
Izin Usaha Tetap (IUT) dan Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS)
Izin Usaha Tetap atau IUT merupakan izin operasional yang diterbitkan oleh BKPM atau BKPMD bagi perusahaan PMA atau PMDN. Izin ini diberikan sebagai legalitas untuk melaksanakan aktivitas komersial baik di bidang perdagangan barang dan jasa maupun industri. IUT merupakan tahap lanjutan setelah perusahaan mendapatkan Surat Izin Persetujuan Investasi sebelumnya. Jika bergerak di bidang manufaktur, perusahaan akan diberikan Izin Usaha Industri (IUI).
Surat Izin Usaha Jasa Survey atau SIUJS wajib dimiliki oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, atau pengawasan terhadap suatu objek dengan menerima imbalan. Pengurusan SIUJS dilakukan melalui dua tahap, yaitu pengajuan Izin Prinsip (jika belum memiliki) dan dilanjutkan dengan pengajuan SIUJS. Perusahaan wajib membuktikan kompetensinya melalui kepemilikan tenaga ahli surveyor yang sah.
Syarat Administrasi IUT dan SIUJS:
- Salinan Izin Persetujuan Investasi, Akta Pendirian, SK Kehakiman, dan TDP.
- Salinan Domisili Perusahaan, NPWP, serta bukti kontrak atau sewa tempat usaha.
- Izin Undang-Undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Daftar peralatan kantor dan peralatan industri serta struktur organisasi perusahaan.
- Dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
- Untuk SIUJS: Melampirkan minimal 5 tenaga ahli surveyor beserta KTP, CV, dan sertifikat keahlian.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pas foto Direktur.
blog
No posts found!