IZIN ESDM

Izin Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus adalah izin operasional yang sangat krusial bagi perusahaan trading batubara. Dokumen ini menjadi syarat legalitas utama agar aktivitas perniagaan batubara sah di mata hukum. Tanpa izin ini, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Izin ini diterbitkan oleh Dirjen Minerba ESDM dengan masa berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi

  • Akta Pendirian dan perubahan perusahaan dengan maksud tujuan di bidang pertambangan dan perdagangan hasil tambang batubara.
  • Salinan dokumen legalitas: NPWP, SIUP (atau izin BKPM bagi PMA), TDP, dan Domisili Usaha.
  • Salinan SK Kehakiman tentang pengesahan badan hukum.
  • Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah melalui audit Akuntan Publik.
  • Surat Keterangan Referensi Bank sebagai bukti kredibilitas finansial.
  • MOU atau Perjanjian Jual Beli dengan pemegang IUP Operasi Produksi yang mencantumkan sertifikasi, volume, harga sesuai HPB, dan jangka waktu kontrak.
  • MOU atau Perjanjian Jual Beli dengan pihak pembeli dengan rincian data teknis yang lengkap dan bermaterai cukup.
  • Salinan SK IUP Operasi Produksi penyuplai yang telah berstatus Clean and Clear (CNC).

Syarat Teknis dan Lingkungan

  • Laporan hasil kegiatan eksplorasi terbaru dari pemegang IUP Operasi Produksi yang mencakup cadangan deposit dan spesifikasi batubara.
  • Rencana produksi serta kapasitas produksi per bulan untuk jangka waktu satu tahun dari pemasok.
  • Surat persetujuan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL dan UPL yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.

blog

No posts found!

Scroll to Top