IZIN HKI

Desain Industri

  • Desain industri adalah kreasi yang meliputi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna, baik dua dimensi maupun tiga dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan menjadi produk industri, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.
  • Dasar hukum: UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, PP No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No. 31/2000, Keputusan Dirjen HAKI No. H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran HAKI.
  • Syarat administrasi: permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan formulir rangkap empat, contoh fisik/gambar/foto desain dan uraian dalam tiga rangkap, surat pernyataan kepemilikan yang dilegalisasi notaris atau bermeterai, tanda bukti pembayaran, surat kuasa bila diwakilkan, terjemahan bila uraian menggunakan bahasa asing, persetujuan tertulis jika permohonan diajukan bersama beberapa pemohon.
  • Prosedur: pemohon mengajukan permohonan lengkap → pemeriksaan administrasi → pengumuman di papan pengumuman selama enam bulan untuk oposisi → pemeriksaan substansif → jika memenuhi syarat, dilakukan pendaftaran → sertifikat desain industri diterbitkan dalam waktu kurang dari 30 hari.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

  • DTLST adalah kreasi rancangan peletakan tiga dimensi elemen-elemen sirkuit terpadu, di mana setidaknya satu elemen aktif disusun dengan interkoneksi tertentu dalam bahan semikonduktor, untuk mempersiapkan pembuatan sirkuit terpadu.
  • Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Keputusan Dirjen HAKI No. H-08-Pr.07.10 Tahun 2000.
  • Syarat administrasi: permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, memuat tanggal surat, data pendesain dan pemohon, data kuasa bila ada, tanggal pertama kali eksplotasi komersial jika sudah pernah dieksploitasi, biaya permohonan, salinan gambar/foto dan uraian DTLST, surat kuasa khusus bila diajukan melalui kuasa, surat pernyataan kepemilikan, tanda tangan pemohon utama dan persetujuan tertulis dari pemohon lain jika diajukan bersama, permohonan hanya untuk satu desain, pemohon luar negeri harus melalui kuasa di Indonesia.
  • Prosedur: ajukan permohonan lengkap → pemeriksaan administrasi → pencatatan dalam daftar umum DTLST → sertifikat DTLST diterbitkan.

Hak Cipta

  • Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin ciptaannya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta melekat secara otomatis dan tidak wajib didaftarkan, namun pendaftaran memberikan bukti awal jika terjadi sengketa hukum.
  • Dasar hukum: UU No. 11 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, PP No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan PP No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, Keppres No. 74 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-Hc.03.01 Tahun 1987, Keputusan Dirjen HAKI No. H-08-Pr.07.10 Tahun 2000.
  • Syarat administrasi: permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal HAKI rangkap dua, contoh ciptaan atau penggantinya, formulir permohonan bermeterai Rp 5.000, fotokopi KTP/paspor, akta perusahaan bila pemohon badan hukum, surat kuasa dan fotokopi identitas pemegang kuasa bila diajukan melalui kuasa, biaya pendaftaran.
  • Prosedur: pendaftaran ciptaan bersifat opsional → setelah persyaratan administrasi lengkap, Direktorat Jenderal HAKI melakukan pendaftaran dan mencatat ciptaan dalam daftar umum yang dapat diakses publik tanpa biaya.

Merek

  • Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Dasar hukum: UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, PP No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang/Jasa, PP No. 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, PP No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pendaftaran Merek, Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-Hc.01.01 dan M.02-Hc.01.01 Tahun 1987.
  • Syarat administrasi: permintaan pendaftaran tertulis dalam bahasa Indonesia rangkap empat, surat pernyataan bermeterai tentang kepemilikan dan keaslian merek, dua puluh helai etiket merek, dokumen pendukung badan hukum bila pemilik adalah perusahaan, surat kuasa khusus bila diajukan melalui kuasa, bukti pembayaran biaya pendaftaran, salinan peraturan penggunaan merek kolektif jika berlaku.
  • Prosedur: ajukan permohonan → pemeriksaan administrasi → tanggal penerimaan → pemeriksaan substansif → pendaftaran → pengumuman tiga bulan untuk oposisi → sertifikat merek diterbitkan.

Paten

  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau investor untuk menggunakan, mengusahakan, atau memberikan izin pihak lain atas invensi teknologi tertentu dalam jangka waktu tertentu. Lisensi adalah izin yang diberikan pemegang paten untuk pihak lain berdasarkan perjanjian.
  • Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, PP No. 27 Tahun 2004, Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.Hc.10 Tahun 1991, Keputusan Dirjen HAKI No. H-08-Pr.07.10 Tahun 2000.
  • Syarat administrasi: permintaan paten tertulis dalam bahasa Indonesia memuat surat permintaan, deskripsi penemuan, satu atau lebih klaim, gambar yang diperlukan, biaya permintaan, surat kuasa bila diajukan melalui kuasa, tanggal, data pemohon, penemu, kuasa, judul penemuan, jenis paten.
  • Prosedur: ajukan permohonan → pemeriksaan administrasi → pengumuman enam bulan untuk oposisi → permohonan pemeriksaan substansif → jika memenuhi syarat, diterbitkan sertifikat paten.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

  • PVT adalah perlindungan yang diberikan negara melalui pemerintah kepada varietas tanaman hasil pemuliaan, berbeda dari HAKI lain yang di bawah Kemenkumham, PVT berada di bawah Kementerian Pertanian.
  • Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2000 tentang PVT, PP No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi, PP No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
  • Syarat administrasi: permohonan tertulis memuat tanggal, nama dan alamat pemohon, nama dan data pemulia dan ahli waris bila perlu, nama varietas, deskripsi varietas (asal-usul, ciri morfologi, sifat penting), gambar/foto, biaya, surat kuasa bila diajukan melalui kuasa, dokumen ahli waris bila diajukan ahli waris, satu permohonan hanya untuk satu varietas, pemohon luar negeri harus melalui kuasa di Indonesia.
  • Prosedur: ajukan permohonan → pemeriksaan administrasi → pengumuman enam bulan untuk oposisi → permohonan pemeriksaan substansif → pemeriksaan kesesuaian persyaratan → sertifikat hak PVT diterbitkan.

Rahasia Dagang

  • Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.
  • Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Keputusan Dirjen HAKI No. H-08-Pr.07.10 Tahun 2000.
  • Prosedur: hak atas rahasia dagang melekat secara otomatis dan tidak perlu didaftarkan. Informasi rahasia perusahaan seperti resep masakan atau sistem kerja tertentu dijaga kerahasiaannya dan dilindungi oleh UU.

blog

No posts found!

Scroll to Top