IZIN LINGKUNGAN HIDUP
Izin Importir Produsen (IP) Bahan Perusak Ozon – Jenis HCFC
Izin Importir Produsen (IP) diberikan kepada perusahaan atau individu yang memproduksi atau mengimpor bahan perusak ozon jenis HCFC. Izin ini memastikan pengelolaan bahan kimia tersebut sesuai ketentuan lingkungan dan tidak merusak lapisan ozon.
Syarat Administrasi
- Surat permohonan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- SIUP untuk PMDN atau Keputusan Kepala BKPM untuk Non PMDN/PMA.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- API-U Section 6.
- Surat Penunjukan sebagai Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT-BPO) dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
- Surat Persetujuan Impor BPO dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
- Kartu Kendali Realisasi Impor dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
- Laporan distribusi HCFC hasil impor sebelumnya.
- Tabel rencana distribusi HCFC yang akan diimpor.
- Material Safety Data Sheet (MSDS) masing-masing jenis bahan kimia.
- Certificate of Analysis.
- Surat Registrasi B3 dari Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup yang masih berlaku.
Izin Importir Terdaftar (IT) Bahan Perusak Ozon – Jenis HCFC
Izin Importir Terdaftar (IT) diberikan kepada perusahaan atau individu yang sudah ditunjuk sebagai importir resmi bahan perusak ozon. Izin ini mengatur kuota impor, distribusi, dan pemantauan penggunaan HCFC agar sesuai regulasi lingkungan.
Syarat Administrasi
- Surat permohonan.
- NPWP.
- SIUP untuk PMDN atau Keputusan Kepala BKPM untuk Non PMDN/PMA.
- TDP.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- API-U Section 6.
- Surat Penunjukan sebagai IT-BPO dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
- Surat Persetujuan Impor BPO dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
- Kartu Kendali Realisasi Impor.
- Laporan distribusi HCFC hasil impor sebelumnya.
- Tabel rencana distribusi HCFC yang akan diimpor.
- MSDS masing-masing jenis bahan kimia.
- Certificate of Analysis.
- Surat Registrasi B3 dari Deputi IV KLH yang masih berlaku.
Izin Importir Terdaftar (IT) Bahan Perusak Ozon – Jenis Methyl Bromide
Izin IT untuk Methyl Bromide diberikan kepada perusahaan atau individu yang mengimpor atau mendistribusikan bahan ini. Izin ini mengatur penggunaan, pemantauan, dan distribusi agar bahan kimia berbahaya ini tidak mencemari lingkungan dan tetap sesuai ketentuan internasional.
Syarat Administrasi
- Surat permohonan.
- NPWP.
- SIUP untuk PMDN atau Keputusan Kepala BKPM untuk Non PMDN/PMA.
- TDP.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- API-U Section 6.
- Keputusan Menteri Pertanian tentang pendaftaran dan izin sementara pestisida.
- Surat Penunjukan sebagai IT-BPO (perpanjangan).
- Surat Persetujuan Impor BPO (perpanjangan).
- Kartu Kendali Realisasi Impor (perpanjangan).
- Laporan distribusi methyl bromide hasil impor sebelumnya.
- Tabel rencana distribusi methyl bromide yang akan diimpor.
- MSDS.
- Certificate of Analysis.
- Surat Registrasi B3 dari Deputi IV KLH yang masih berlaku.
Izin Non–BPO
Izin Non-BPO diberikan untuk impor bahan kimia yang tidak termasuk kategori Bahan Perusak Ozon. Izin ini memastikan penggunaan bahan kimia aman, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif.
Syarat Administrasi
- Surat permohonan.
- NPWP.
- SIUP untuk PMDN atau Keputusan Kepala BKPM untuk Non PMDN/PMA.
- TDP.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- API-U Section 6.
- MSDS masing-masing jenis bahan kimia.
- Certificate of Analysis.
- Hasil uji laboratorium untuk produk pemadam api non BPO.
- Tabel rencana distribusi bahan kimia non-BPO yang akan diimpor.
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
IPLC adalah izin membuang limbah cair ke sumber air yang diawasi pemerintah. Izin ini memastikan limbah tidak mencemari lingkungan dan kualitas air tetap terjaga.
Dasar Hukum
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
- Keputusan Menteri Negara LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Perizinan Limbah Cair.
- Keputusan Menteri Negara LH No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Pertambangan Batu Bara.
Syarat Administrasi - Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel.
- Gambar desain teknis IPAL.
- Desain perhitungan IPAL.
- SOP IPAL.
- Diagram alir IPAL dan proses produksi.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi IPB.
- Fotokopi HO.
- Fotokopi rekomendasi Amdal.
- Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
- Hasil analisis laboratorium pemerintah.
- Surat pernyataan kesanggupan menaati persyaratan.
Prosedur - Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan administrasi.
- Mengajukan permohonan IPLC.
- Petugas mengecek data dan meninjau lokasi.
- Pengambilan sampel air limbah.
- Penerbitan IPLC berupa sertifikat atau surat keputusan bupati/wali kota.
Izin Pengangkutan Limbah B3 – Darat dan Laut
Izin ini diperlukan untuk pengangkutan Limbah B3 melalui darat atau laut. Izin memastikan pengangkutan dilakukan aman, sesuai prosedur, dan mencegah risiko pencemaran lingkungan.
Dasar Hukum
- UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- PP 18 Tahun 1999 juncto PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
- PermenLH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
- PermenLH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
Syarat Administrasi - Lembar pernyataan keabsahan dokumen.
- Akta pendirian perusahaan.
- NPWP.
- Polis asuransi pencemaran lingkungan.
- Surat bukti kepemilikan alat angkut (STNK).
- KIR kendaraan.
- SOP muat, bongkar, dan penanganan darurat.
- Foto berwarna alat angkut, alat tanggap darurat, APD, kemasan Limbah B3, dan layout kendaraan.
- Fotokopi kontrak kerjasama antara penanggung jawab kegiatan dengan penghasil/pengelola Limbah B3 berizin.
- Laporan dan bukti penyerahan manifest LH dan rekapitulasi pengangkutan Limbah B3.
Izin Registrasi B3 Impor
Izin ini diberikan untuk perusahaan yang mengimpor B3 agar proses impor terkontrol, aman, dan sesuai standar lingkungan.
Syarat Administrasi
- Akta pendirian perusahaan.
- SIUP.
- Tanda Daftar Usaha Perdagangan.
- NPWP.
- API.
- MSDS.
- Certificate of Analysis.
- Foto gudang penyimpanan.
Rekomendasi Impor Limbah Non B3 (Plastik, Karet, Cullet & Rubber Powder)
Pengertian
Rekomendasi ini diperlukan untuk impor limbah non-B3 agar distribusi dan penggunaan tetap aman dan sesuai peraturan pemerintah.
Syarat Administrasi
- Surat permohonan kepada Direktur Industri Kimia Hilir, Ditjen Basis Industri Manufaktur.
- Surat pernyataan barang tidak diperjualbelikan (materai Rp 6000).
- IUI/TDI.
- Fotokopi API-P.
- TDP.
- NPWP.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
- Rekomendasi Deputi Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3.
- Neraca massa proses produksi.
- Data importir Limbah Non B3.
- Surat pengakuan IP Limbah Non B3.
- Kartu kendali realisasi impor.
- Surat kuasa asli (materai Rp 6000).
blog
No posts found!