IZIN MIGAS
Izin Penimbunan Bahan Bakar Cair
- Pengertian:
Penimbunan bahan bakar cair dibagi menjadi:- Penimbunan kecil: kapasitas hingga 40.000 liter, atau untuk bahan berbahaya hingga 10.000 liter
- Penimbunan besar: kapasitas lebih dari 40.000 liter, atau untuk bahan berbahaya lebih dari 10.000 liter
- Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak - Syarat Administrasi:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi akta pendirian perusahaan
Laporan profit perusahaan
Fotokopi NPWP
Bukti kemampuan pendanaan
Peta lokasi penimbunan
Kapasitas daya penyimpanan
Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan
Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan
Pasfoto pemohon - Prosedur:
- Membuat surat permohonan ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi berwenang yang memuat data diri, nama badan usaha, lokasi/alamat, status hak tanah, dan luas tanah
- Melampirkan semua persyaratan administrasi
- Petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data
- Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair
Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS)
- Pengertian:
SKT-MIGAS adalah surat keterangan yang wajib dimiliki setiap perusahaan penyedia barang dan jasa di sektor Migas untuk menawarkan produk dan jasa. Pengajuan SKT Migas membutuhkan Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh asosiasi terakreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku. - Klasifikasi:
A. Fabricator (Fabrikasi)
B. Construction (Konstruksi)
C. Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi)
D. Consultant (Jasa Konsultan)
F. Highly Specialized Services (Jasa Teknologi Khusus) - Syarat Administrasi:
- Izin persetujuan investasi PMA/PMDN atau perubahan investasi (jika ada) terkait:
- Status penanaman modal
- Nama perusahaan
- Bidang usaha
- Tempat/kedudukan perusahaan
- Modal dan kepemilikan saham
- Susunan pengurus (direksi & komisaris)
- Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi)
- Akta perubahan terkait status PMA/PMDN, nama, bidang usaha, tempat/kedudukan, modal, kepemilikan saham, dan susunan pengurus
- SK Kemenkumham RI untuk PT
- Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku
- NPWP perusahaan
- TDP-Tanda Daftar Perusahaan
- Izin usaha/operasional: SIUP, IUJK, IUI, IUT, atau lainnya
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK/KADIN
- Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan
- Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000
- Izin persetujuan investasi PMA/PMDN atau perubahan investasi (jika ada) terkait:
- Data Pengurus dan Pemegang Saham:
- Daftar susunan pengurus perusahaan
- Identitas pengurus: KTP (WNI) atau paspor (WNA)
- Daftar pemegang saham perusahaan (untuk PT)
- Identitas pemegang saham: KTP (WNI) atau paspor (WNA)
- NPWP jika pemegang saham badan usaha
- Data Tenaga Ahli dan Struktur Organisasi:
- Fotokopi ijazah tenaga ahli
- KTP tenaga ahli
- Sertifikat kursus/keterampilan
- CV / riwayat hidup tenaga ahli
- Struktur organisasi perusahaan
- Data Keuangan dan Pajak:
- Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau laporan keuangan lengkap yang diaudit
- Laporan pajak SPT-PPh tahun terakhir
- Data Peralatan dan Pengalaman Kerja Perusahaan:
- Daftar pengalaman kerja perusahaan
- Bukti pengalaman pekerjaan 2 tahun terakhir
- Bukti kontrak/SPK sebagai kontraktor/konsultan/supplier
- Berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak/SPK
- Daftar peralatan kantor, proyek, pabrik, atau bengkel
- Prosedur:
- Perusahaan mengajukan permohonan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta surat pernyataan
- Pihak Migas melakukan survei lokasi dan verifikasi data perusahaan
- Jika persyaratan terpenuhi, Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas mengeluarkan SKT-MIGAS
blog
No posts found!