IZIN PARIWISATA
Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan, dan pengaturan perjalanan wisata, termasuk dokumen dan fasilitas perjalanan.
- Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pengaturan penginapan mengikuti peraturan daerah setempat, misalnya Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tahun 2001 dan SK Wali Kota Semarang No. 556/73 Tahun 2002 - Syarat Administrasi:
Fotokopi KTP
Fotokopi HO (izin gangguan)
Fotokopi IMB
Fotokopi bukti kepemilikan tempat
Fotokopi NPWP
Perjanjian kontrak/sewa (jika bukan pemilik tanah)
Denah ruangan
Proposal rencana usaha - Prosedur:
- Ajukan surat permohonan ke bupati/wali kota
- Isi formulir dan lampirkan persyaratan administrasi
- Petugas melakukan pengecekan berkas dan peninjauan lapangan
- Jika layak, surat izin BPW diterbitkan
Izin Penginapan/Losmen/Hotel
Izin untuk mendirikan dan mengoperasikan penginapan, losmen, atau hotel sesuai peraturan daerah dan IMB.
- Dasar Hukum:
Perda dan Pergub terkait IMB dan bangunan gedung setempat, misalnya Perda 7/2010 dan Pergub 128/2012 - Syarat Administrasi:
Fotokopi KTP pemilik
Fotokopi IMB dan HO
Bukti kepemilikan tanah/bangunan
Proposal rencana usaha - Prosedur:
- Pengajuan surat ke bupati/wali kota
- Pengecekan dokumen dan lokasi oleh petugas
- Penerbitan izin setelah layak
Izin Restoran/Warung Makan/Kafe
Restoran/rumah makan/kafe adalah usaha jasa pangan yang menyediakan makanan dan minuman di tempat usaha, termasuk bar dan kafe untuk minuman beralkohol.
- Dasar Hukum:
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Perda setempat terkait izin usaha rumah makan - Syarat Administrasi:
Formulir permohonan
Fotokopi KTP
Fotokopi HO dan IMB
Fotokopi bukti kepemilikan tempat
Fotokopi NPWP
Kontrak/sewa (jika bukan pemilik tanah)
Denah ruangan
Proposal usaha - Prosedur:
- Ajukan surat permohonan ke bupati/wali kota
- Lampirkan semua persyaratan administrasi
- Petugas meninjau lokasi
- Surat izin diterbitkan jika layak
Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP)
Izin sementara untuk menjalankan kegiatan industri pariwisata.
- Syarat Administrasi:
Formulir isian usaha pariwisata
Fotokopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum)
Fotokopi KTP direktur atau pemilik
Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)
Izin tetap untuk kegiatan industri pariwisata.
- Syarat Administrasi:
Formulir isian usaha pariwisata
Fotokopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum)
Fotokopi KTP direktur atau pemilik
Fotokopi izin teknis (domisili, IMB, AMDAL/UKL/UPL/SPPL)
Status tempat usaha (milik sendiri/sewa)
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dan bebas sengketa
NPWP
Proposal bisnis
Foto lokasi dan denah ruangan
Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Usaha hiburan dan rekreasi seperti panti pijat, biliar, permainan anak, playstation, gelanggang renang, klub malam, mandi uap/sauna.
- Dasar Hukum:
UU No. 10 Tahun 2009
Perda dan keputusan wali kota setempat - Syarat Administrasi:
Formulir permohonan
Fotokopi akta pendirian perusahaan
Fotokopi KTP pemilik
Daftar tenaga kerja dan fasilitas
Fotokopi IMB, HO, persetujuan prinsip
Studi kelayakan dan bukti kepemilikan tanah
SIUP dan TDP
NPWP dan bukti pelunasan PBB
Denah lokasi dan proposal usaha - Prosedur:
- Ajukan surat permohonan ke bupati/wali kota
- Lampirkan persyaratan administrasi
- Petugas meninjau lokasi
- Surat izin diterbitkan jika layak
MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition)
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran untuk pertemuan sekelompok orang dengan tujuan bisnis dan rekreasi.
- Klasifikasi:
- Meeting: rapat atau pertemuan asosiasi/professional
- Incentive: perjalanan insentif atau hadiah perusahaan
- Conference: konferensi untuk membahas topik tertentu
- Exhibition: pameran untuk promosi dan informasi
- Syarat Administrasi:
Formulir isian dengan pas foto 4×6
Akta pendirian perusahaan dengan tujuan usaha MICE
Pengesahan akta dari Departemen Kehakiman dan HAM
NPWP dan domisili
Izin tempat usaha (UUG) dari Pemda
Bukti kepemilikan tempat/kontrak dan PBB
IMB dan IPB kantor
Setoran modal minimal Rp 500.000.000
Referensi bank
Proposal/studi kelayakan proyek
Tenaga ahli berpengalaman minimal 3 orang
Luas kantor minimal 60 m²
blog
No posts found!