IZIN PERHUBUNGAN
Izin Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA)
Salvage merupakan kegiatan pemberian bantuan terhadap kapal atau alat apung yang mengalami kecelakaan, termasuk pengangkatan kerangka kapal atau benda bersejarah di perairan. Pekerjaan Bawah Air (PBA) mencakup pemasangan, pemeriksaan, dan pemeliharaan instalasi bawah air beserta pemantauan lingkungannya. Setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas ini wajib memiliki izin resmi dengan memenuhi standar teknis dan legalitas yang ketat untuk menjamin keamanan operasional di wilayah perairan.
Perusahaan harus menyediakan kapal kerja dengan Gross Akta dan sertifikat yang valid. Tenaga kerja yang terlibat wajib memiliki sertifikasi khusus, minimal satu tenaga ahli perencana dan empat tenaga penyelam profesional. Peralatan teknis minimal terdiri dari satu set alat selam SSBA atau tiga set SCUBA, serta peralatan potong, las bawah air, dan pompa salvage. Untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), berlaku aturan komposisi investasi 51:49 dengan spesifikasi kapal kerja yang lebih besar, termasuk Crane Apung kapasitas di atas 200 TLC untuk salvage.
Persyaratan Administrasi dan Teknis Salvage:
- Akta Pendirian Perusahaan, SK Kehakiman, NPWP, dan KTP penanggung jawab.
- Struktur organisasi perusahaan dan bukti domisili usaha yang sah.
- Daftar tenaga kerja penyelam beserta salinan sertifikat keahlian.
- Daftar peralatan kerja bawah air seperti alat potong, las, dan pompa.
- Gross Akta Kapal dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
- Untuk PBA, wajib memiliki kapal kerja dengan crane kapasitas minimal 50 TLC.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau Forwarding diberikan kepada Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk melakukan kegiatan pengurusan transportasi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perhubungan di tingkat Kota atau Provinsi sesuai domisili perusahaan. SIUJPT menjadi legalitas utama bagi perusahaan untuk mengelola rantai distribusi barang secara profesional dan diakui secara hukum.
Perusahaan wajib mencantumkan bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi secara khusus dalam akta pendiriannya. Selain itu, terdapat ketentuan modal disetor minimal sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan setoran bank. Petugas Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi berkas dan pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan fasilitas kantor serta kompetensi karyawan sebelum menerbitkan sertifikat SIUJPT.
Syarat Administrasi dan Prosedur SIUJPT:
- Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Menteri Kehakiman dan HAM.
- Domisili perusahaan, NPWP, dan bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
- Identitas pengurus (KTP) dan daftar pemegang saham perusahaan.
- Daftar inventaris peralatan kantor dan daftar karyawan yang bekerja.
- Bukti setor bank senilai modal disetor dan kuitansi penerimaan uang perusahaan.
- Pengisian formulir permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Rekomendasi GAFEKSI
SIUPAL adalah izin operasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bagi badan usaha yang memiliki kapal atas nama sendiri dan bergerak di bidang transportasi laut. Tanpa SIUPAL, perusahaan tidak diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut secara komersial. Sejalan dengan itu, bergabung menjadi anggota GAFEKSI memberikan nilai tambah bagi perusahaan ekspedisi atau logistik nasional maupun asing karena merupakan pengakuan profesional dalam industri pengurusan jasa kepabeanan dan transportasi internasional.
Pengajuan SIUPAL memerlukan dokumen keselamatan kapal yang sangat lengkap, seperti Sertifikat Keselamatan Perlengkapan dan Konstruksi Kapal Barang. Untuk mendapatkan rekomendasi GAFEKSI, perusahaan harus menunjukkan stabilitas finansial dengan saldo minimal Rp 200.000.000 pada rekening koran perusahaan. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa setiap anggota memiliki kapabilitas ekonomi dan teknis untuk melayani jasa logistik secara berkelanjutan.
Kelengkapan Dokumen SIUPAL dan GAFEKSI:
- Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (untuk SIUPAL).
- Grosse Akta Kapal, Surat Ukur Kapal, dan Sertifikat Keselamatan Kapal.
- Ijazah tenaga ahli yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
- Proposal rencana kerja atau Company Profile (untuk GAFEKSI).
- Rekening koran asli dengan saldo minimal Rp 200 juta sebagai bukti likuiditas.
- Salinan sertifikat tenaga ahli dan dokumen sewa menyewa kantor.
blog
No posts found!