IZIN PRIBADI
Perceraian
Perceraian adalah akibat putusnya perkawinan, baik karena kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan. Perceraian diatur untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak serta kepastian hukum bagi anak dan harta bersama.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
- Syarat Administrasi
Surat nikah asli
Fotokopi surat nikah dengan meterai dan dilegalisasi
Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai dan dilegalisasi
Fotokopi KTP penggugat
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi bukti kepemilikan harta jika ada gugatan terhadap harta bersama - Prosedur
Suami atau istri mengajukan permohonan cerai ke pengadilan setempat
Pengadilan memanggil kedua pihak untuk klarifikasi dalam waktu 30 hari
Sidang pengadilan dilakukan jika alasan perceraian kuat, misalnya: perzinahan, pemabuk, penjudi, meninggalkan pihak lain lebih dari dua tahun tanpa alasan sah, hukuman penjara lima tahun atau lebih, kekejaman, cacat atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai pasangan, perselisihan terus-menerus
Pengadilan membuat surat keterangan perceraian yang dicatat oleh pegawai pencatat
Wasiat
Wasiat adalah pernyataan seseorang mengenai pembagian harta setelah meninggal yang dapat dicabut kapan saja.
Dasar Hukum
KUH Perdata Buku II Pasal 874-1022
- Jenis Wasiat
Akta Olografis: ditulis tangan pewaris, disaksikan dua orang dan dititipkan ke notaris
Akta Umum: dibuat notaris dengan dua saksi
Akta Rahasia: dibuat sendiri, disegel, dan diserahkan ke notaris, dibuka setelah pewaris meninggal - Syarat Administrasi
Surat kematian dari Catatan Sipil
Dokumen pendukung seperti fotokopi akta kelahiran dan KTP
Biaya pembuatan surat wasiat - Prosedur
Permohonan diajukan oleh individu atau notaris ke Menteri Hukum dan HAM
Pembagian harta diatur KUH Perdata melalui legitime portie bagi ahli waris garis lurus ke atas dan ke bawah
Legitime portie berbeda sesuai jumlah ahli waris dan status anak
Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
- Syarat Administrasi
Memberitahukan kehendak perkawinan minimal 10 hari kerja sebelum dilangsungkan
Melampirkan dokumen identitas, akta kelahiran, izin pengadilan jika calon mempelai belum 21 tahun, surat kematian atau perceraian jika menikah kedua kali, surat kuasa jika diwakilkan
Pengumuman perkawinan ditandatangani pegawai pencatat - Prosedur
Perkawinan dilangsungkan setelah 10 hari pengumuman
Dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing di hadapan pegawai pencatat dan dua saksi
Penandatanganan akta perkawinan oleh mempelai, saksi, pegawai pencatat, dan wali nikah bagi yang beragama Islam
Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu disimpan pegawai pencatat, satu disimpan panitera pengadilan
Mengadopsi Anak
Pengangkatan anak memindahkan anak dari kekuasaan orang tua/wali asli ke orang tua angkat.
Dasar Hukum
PP No. 54 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2002
Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2005 dan No. 6 Tahun 1983 jo. No. 4 Tahun 1989
Keputusan Menteri Sosial No. 41/HUK/KEP/VII/1984
- Syarat Adopsi Anak
Anak berusia <18 tahun, anak terlantar, memerlukan perlindungan
Calon orang tua angkat sehat jasmani & rohani, 30-55 tahun, agama sama, berkelakuan baik, menikah ≥5 tahun, mampu ekonomi, mendapat persetujuan anak & orang tua/wali, mengasuh anak minimal 6 bulan
Untuk orang tua angkat warga negara asing: tinggal di Indonesia 2 tahun, persetujuan pemerintah negara asal, melaporkan perkembangan anak ke perwakilan RI - Prosedur
Pengangkatan sesuai adat atau hukum berlaku
Permohonan ke pengadilan untuk penetapan
Salinan penetapan dikirim ke instansi terkait
Maksimal mengangkat dua kali dengan jarak minimal dua tahun, atau sekaligus jika anak kembar
Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat
Anak angkat WNA <5 tahun yang sah diadopsi WNI memperoleh kewarganegaraan RI.
Dasar Hukum
UU No. 12 Tahun 2006
PP No. 2 Tahun 2007
- Syarat Administrasi
Fotokopi akta kelahiran anak, izin keimigrasian, surat keterangan tempat tinggal, paspor anak, penetapan pengadilan, surat dari perwakilan negara asal, fotokopi akta kelahiran & dokumen orang tua angkat, pasfoto 4×6 cm sebanyak 6 lembar - Prosedur
Orang tua angkat mengajukan permohonan tertulis ke Menteri
Memuat identitas orang tua & anak, kewarganegaraan asal, melampirkan persyaratan administrasi
Pemeriksaan kelengkapan, pengumuman dalam Berita RI
Melepas Kewarganegaraan
Melepas kewarganegaraan berarti secara sah menghentikan status kewarganegaraan suatu negara.
- Tujuan
Memudahkan pindah ke negara lain
Menghindari kewajiban pajak
Mengatasi masalah hukum atau politik
Mencapai tujuan pribadi - Manfaat
Kemudahan mobilitas internasional
Fokus pada hak dan kewajiban baru
Penyederhanaan administrasi
Peningkatan kualitas hidup
Permohonan Menjadi WNI
WNI adalah warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang disahkan melalui permohonan.
Dasar Hukum
UU No. 12 Tahun 2006
PP No. 2 Tahun 2007
- Syarat Teknis
Usia ≥18 tahun atau sudah kawin
Menetap di Indonesia ≥5 tahun berturut-turut atau ≥10 tahun tidak berturut-turut
Sehat jasmani & rohani
Berbahasa Indonesia
Mengakui Pancasila & UUD 1945
Tidak pernah dipidana penjara ≥1 tahun
Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
Memiliki pekerjaan/pendapatan tetap
Membayar uang pewarganegaraan - Syarat Administrasi
Fotokopi akta kelahiran, akta perkawinan/perceraian/kematian orang tua, izin keimigrasian, kartu izin tinggal, surat keterangan sehat, surat pernyataan berbahasa Indonesia & mengakui Pancasila, SKCK, surat keterangan dari perwakilan negara asal, pasfoto 4×6 cm sebanyak 6 lembar, bukti pembayaran uang pewarganegaraan - Prosedur
Permohonan tertulis ke Presiden RI
Memuat identitas pemohon lengkap
Jika dikabulkan, ditetapkan Keputusan Presiden maksimal 3 bulan setelah permohonan diterima
Pemohon diberitahu paling lambat 14 hari setelah Keputusan Presiden ditetapkan
blog
No posts found!