IZIN PRIBADI

Perceraian

Perceraian adalah akibat putusnya perkawinan, baik karena kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan. Perceraian diatur untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak serta kepastian hukum bagi anak dan harta bersama.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974

  • Syarat Administrasi
    Surat nikah asli
    Fotokopi surat nikah dengan meterai dan dilegalisasi
    Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai dan dilegalisasi
    Fotokopi KTP penggugat
    Fotokopi kartu keluarga
    Fotokopi bukti kepemilikan harta jika ada gugatan terhadap harta bersama
  • Prosedur
    Suami atau istri mengajukan permohonan cerai ke pengadilan setempat
    Pengadilan memanggil kedua pihak untuk klarifikasi dalam waktu 30 hari
    Sidang pengadilan dilakukan jika alasan perceraian kuat, misalnya: perzinahan, pemabuk, penjudi, meninggalkan pihak lain lebih dari dua tahun tanpa alasan sah, hukuman penjara lima tahun atau lebih, kekejaman, cacat atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai pasangan, perselisihan terus-menerus
    Pengadilan membuat surat keterangan perceraian yang dicatat oleh pegawai pencatat

Wasiat

Wasiat adalah pernyataan seseorang mengenai pembagian harta setelah meninggal yang dapat dicabut kapan saja.

Dasar Hukum
KUH Perdata Buku II Pasal 874-1022

  • Jenis Wasiat
    Akta Olografis: ditulis tangan pewaris, disaksikan dua orang dan dititipkan ke notaris
    Akta Umum: dibuat notaris dengan dua saksi
    Akta Rahasia: dibuat sendiri, disegel, dan diserahkan ke notaris, dibuka setelah pewaris meninggal
  • Syarat Administrasi
    Surat kematian dari Catatan Sipil
    Dokumen pendukung seperti fotokopi akta kelahiran dan KTP
    Biaya pembuatan surat wasiat
  • Prosedur
    Permohonan diajukan oleh individu atau notaris ke Menteri Hukum dan HAM
    Pembagian harta diatur KUH Perdata melalui legitime portie bagi ahli waris garis lurus ke atas dan ke bawah
    Legitime portie berbeda sesuai jumlah ahli waris dan status anak

Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974

  • Syarat Administrasi
    Memberitahukan kehendak perkawinan minimal 10 hari kerja sebelum dilangsungkan
    Melampirkan dokumen identitas, akta kelahiran, izin pengadilan jika calon mempelai belum 21 tahun, surat kematian atau perceraian jika menikah kedua kali, surat kuasa jika diwakilkan
    Pengumuman perkawinan ditandatangani pegawai pencatat
  • Prosedur
    Perkawinan dilangsungkan setelah 10 hari pengumuman
    Dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing di hadapan pegawai pencatat dan dua saksi
    Penandatanganan akta perkawinan oleh mempelai, saksi, pegawai pencatat, dan wali nikah bagi yang beragama Islam
    Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu disimpan pegawai pencatat, satu disimpan panitera pengadilan

Mengadopsi Anak

Pengangkatan anak memindahkan anak dari kekuasaan orang tua/wali asli ke orang tua angkat.

Dasar Hukum
PP No. 54 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2002
Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2005 dan No. 6 Tahun 1983 jo. No. 4 Tahun 1989
Keputusan Menteri Sosial No. 41/HUK/KEP/VII/1984

  • Syarat Adopsi Anak
    Anak berusia <18 tahun, anak terlantar, memerlukan perlindungan
    Calon orang tua angkat sehat jasmani & rohani, 30-55 tahun, agama sama, berkelakuan baik, menikah ≥5 tahun, mampu ekonomi, mendapat persetujuan anak & orang tua/wali, mengasuh anak minimal 6 bulan
    Untuk orang tua angkat warga negara asing: tinggal di Indonesia 2 tahun, persetujuan pemerintah negara asal, melaporkan perkembangan anak ke perwakilan RI
  • Prosedur
    Pengangkatan sesuai adat atau hukum berlaku
    Permohonan ke pengadilan untuk penetapan
    Salinan penetapan dikirim ke instansi terkait
    Maksimal mengangkat dua kali dengan jarak minimal dua tahun, atau sekaligus jika anak kembar

Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat

Anak angkat WNA <5 tahun yang sah diadopsi WNI memperoleh kewarganegaraan RI.

Dasar Hukum
UU No. 12 Tahun 2006
PP No. 2 Tahun 2007

  • Syarat Administrasi
    Fotokopi akta kelahiran anak, izin keimigrasian, surat keterangan tempat tinggal, paspor anak, penetapan pengadilan, surat dari perwakilan negara asal, fotokopi akta kelahiran & dokumen orang tua angkat, pasfoto 4×6 cm sebanyak 6 lembar
  • Prosedur
    Orang tua angkat mengajukan permohonan tertulis ke Menteri
    Memuat identitas orang tua & anak, kewarganegaraan asal, melampirkan persyaratan administrasi
    Pemeriksaan kelengkapan, pengumuman dalam Berita RI

Melepas Kewarganegaraan

Melepas kewarganegaraan berarti secara sah menghentikan status kewarganegaraan suatu negara.

  • Tujuan
    Memudahkan pindah ke negara lain
    Menghindari kewajiban pajak
    Mengatasi masalah hukum atau politik
    Mencapai tujuan pribadi
  • Manfaat
    Kemudahan mobilitas internasional
    Fokus pada hak dan kewajiban baru
    Penyederhanaan administrasi
    Peningkatan kualitas hidup

Permohonan Menjadi WNI

WNI adalah warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang disahkan melalui permohonan.

Dasar Hukum
UU No. 12 Tahun 2006
PP No. 2 Tahun 2007

  • Syarat Teknis
    Usia ≥18 tahun atau sudah kawin
    Menetap di Indonesia ≥5 tahun berturut-turut atau ≥10 tahun tidak berturut-turut
    Sehat jasmani & rohani
    Berbahasa Indonesia
    Mengakui Pancasila & UUD 1945
    Tidak pernah dipidana penjara ≥1 tahun
    Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
    Memiliki pekerjaan/pendapatan tetap
    Membayar uang pewarganegaraan
  • Syarat Administrasi
    Fotokopi akta kelahiran, akta perkawinan/perceraian/kematian orang tua, izin keimigrasian, kartu izin tinggal, surat keterangan sehat, surat pernyataan berbahasa Indonesia & mengakui Pancasila, SKCK, surat keterangan dari perwakilan negara asal, pasfoto 4×6 cm sebanyak 6 lembar, bukti pembayaran uang pewarganegaraan
  • Prosedur
    Permohonan tertulis ke Presiden RI
    Memuat identitas pemohon lengkap
    Jika dikabulkan, ditetapkan Keputusan Presiden maksimal 3 bulan setelah permohonan diterima
    Pemohon diberitahu paling lambat 14 hari setelah Keputusan Presiden ditetapkan

blog

No posts found!

Scroll to Top