KKPR

(Pengganti Izin Pemanfaatan Ruang / IPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan persetujuan yang wajib dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha sebelum melakukan kegiatan pembangunan. KKPR berfungsi untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

KKPR diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA) dan ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Persetujuan ini berlaku sepanjang pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan peruntukan yang disetujui dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Untuk rencana pembangunan berupa kawasan, bangunan non-rumah tinggal, atau lebih dari satu bangunan dalam satu lokasi, pemohon wajib menyusun rencana tapak (site plan) sebagai bagian dari dokumen perencanaan yang diverifikasi dalam proses perizinan.

Setiap perubahan pemanfaatan ruang, termasuk perubahan fungsi maupun perubahan luasan bangunan, wajib diajukan kembali melalui mekanisme perubahan atau pembaruan KKPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

(Pengganti Izin Mendirikan Bangunan / IMB)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung. PBG menggantikan IMB dan diterbitkan berdasarkan kesesuaian rencana teknis bangunan dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG diajukan dan diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS. Pelaksanaan pembangunan hanya dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan.

Pembangunan wajib dilaksanakan sesuai dengan fungsi bangunan, rencana teknis, serta spesifikasi yang telah disetujui dalam PBG. Apabila pembangunan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan daerah, pemilik bangunan wajib mengajukan pembaruan persetujuan.

⚠️ Ketentuan lama seperti Izin Pendahuluan, IMB berjangka, dan pemutihan IMB tidak lagi berlaku dalam sistem perizinan bangunan saat ini.

Untuk bangunan eksisting yang dibangun sebelum berlakunya PBG dan belum memiliki legalitas, dilakukan penyesuaian melalui pengajuan PBG eksisting, bukan pemutihan IMB.

3. Mekanisme Pengajuan KKPR dan PBG

Permohonan KKPR dan PBG dilakukan secara elektronik melalui OSS-RBA dan SIMBG, tanpa pengajuan manual kepada walikota, camat, atau dinas secara langsung. Seluruh proses verifikasi dilakukan oleh instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing.

4. Persyaratan Umum Perizinan (Disesuaikan Regulasi Terkini)

Dokumen KKPR

  • Data kepemilikan atau penguasaan tanah
  • Informasi lokasi dan koordinat lahan
  • Data pemohon (perorangan atau badan usaha)
  • Informasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang

Dokumen PBG

  • Data pemilik bangunan
  • Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
  • Bukti lunas PBB terakhir
  • Dokumen KKPR
  • Gambar rencana bangunan dan rencana teknis
  • Perhitungan struktur (untuk bangunan bertingkat/berisiko)
  • Rencana tapak (site plan) untuk bangunan kompleks atau non-hunian
  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL jika diwajibkan)
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis dan fungsi bangunan

Catatan Penting

  • IMB, IPR, Izin Pendahuluan, dan pemutihan IMB sudah tidak digunakan
  • Seluruh perizinan bangunan kini berbasis digital dan terintegrasi nasional
  • Legalitas bangunan saat ini terdiri dari KKPR → PBG → SLF

blog

No posts found!

Scroll to Top