Izin Riset / Penelitian Perpanjangan (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau Lebih) – Lembaga

Izin Riset / Penelitian Perpanjangan (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau Lebih) – Lembaga

Izin Riset/Penelitian Perpanjangan bagi Lembaga adalah layanan pengurusan formalitas perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diajukan oleh organisasi, badan hukum, NGO, atau institusi pendidikan. Layanan ini mencakup koordinasi penelitian lintas wilayah (dua kota/kabupaten atau lebih), di mana tanggung jawab riset melekat pada entitas lembaga, bukan hanya individu.

Dasar Hukum

Landasan regulasi yang mengatur penelitian oleh entitas lembaga/organisasi meliputi:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia.
  3. Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota setempat mengenai prosedur riset oleh badan usaha atau organisasi kemasyarakatan.

Persyaratan (Dokumen yang Disiapkan)

Pihak lembaga wajib menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:

  • Legalitas Lembaga: Scan Akta Notaris Pendirian Lembaga/Yayasan, NIB (Nomor Induk Berusaha), atau NPWP Lembaga.
  • Izin Riset Lama: Scan SKP asli yang ingin diperpanjang masa berlakunya.
  • Surat Permohonan Lembaga: Surat resmi dengan kop surat lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan/direktur.
  • Daftar Peneliti: Lampiran daftar nama peneliti yang terlibat dalam proyek riset tersebut.
  • Proposal & Laporan Progress: Proposal riset yang diperbarui dan laporan kemajuan penelitian tahap sebelumnya.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan bahwa lembaga akan mematuhi aturan daerah dan tidak menyalahgunakan data riset.

Prosedur Layanan

Kami menyediakan manajemen perizinan satu pintu untuk efisiensi waktu lembaga Anda:

  1. Audit Dokumen: Tim kami melakukan review terhadap legalitas lembaga agar sesuai dengan standar Kesbangpol Provinsi/Kemendagri.
  2. Submit Administrasi: Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem perizinan terpadu untuk cakupan multi-wilayah.
  3. Monitoring & Koordinasi: Kami melakukan follow-up aktif ke instansi terkait di tingkat provinsi untuk memastikan sinkronisasi data antar kota tujuan.
  4. Penerbitan SKP Kolektif: Setelah disetujui, SKP perpanjangan atas nama lembaga akan diterbitkan.
  5. Layanan Pengiriman: Dokumen fisik atau digital dikirimkan ke kantor pusat lembaga Anda.

Keuntungan Melalui Jasa Kami (Subjudul Tambahan)

  • Manajemen Multi-Lokasi: Anda tidak perlu mengirim staf ke berbagai kota; kami yang menangani sinkronisasi izinnya.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan lembaga Anda memiliki track record yang baik di mata pemerintah karena tertib administrasi.
  • Efisiensi Sumber Daya: Tim peneliti Anda dapat fokus pada substansi riset, sementara kami menangani birokrasi.

Layanan pengurusan perpanjangan izin riset untuk lembaga, NGO, dan institusi. Konsultan Perijinan dari Citra Global Consulting GroupMelayani wilayah penelitian di 2 kota atau lebih dengan proses cepat dan legal.

Scroll to Top