Izin Riset/Penelitian Perpanjangan adalah layanan pengurusan legalitas bagi peneliti perorangan yang masa berlaku izin riset sebelumnya telah habis, namun masih memerlukan waktu tambahan untuk pengambilan data. Layanan ini dikhususkan bagi penelitian yang lokasinya mencakup lintas wilayah (dua kota/kabupaten atau lebih dalam satu provinsi, atau lintas provinsi), sehingga memerlukan koordinasi birokrasi di tingkat yang lebih tinggi (Provinsi atau Kemendagri).
Dasar Hukum
Pengurusan izin ini berpijak pada regulasi yang berlaku di Indonesia untuk memastikan validitas data dan keamanan peneliti:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur tentang ketertiban dan perizinan penelitian di wilayah terkait.
Persyaratan (Dokumen yang Disiapkan)
Untuk memproses perpanjangan izin riset lintas wilayah, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Identitas Diri: Scan KTP atau Paspor (asli/berwarna).
- Izin Riset Lama: Scan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang masa berlakunya akan/telah habis.
- Surat Permohonan: Surat permohonan perpanjangan yang ditujukan kepada instansi terkait (DPM-PTSP atau Kesbangpol).
- Surat Pengantar Instansi: Surat keterangan dari kampus atau lembaga yang menaungi peneliti.
- Proposal Penelitian: Draft proposal terbaru (jika ada perubahan metode/fokus riset).
- Laporan Kemajuan (Progress Report): Ringkasan singkat mengenai hasil penelitian yang sudah berjalan selama periode izin sebelumnya.
Prosedur Layanan
Kami mempermudah proses birokrasi Anda melalui langkah-langkah berikut:
- Konsultasi & Penyerahan Dokumen: Anda mengirimkan dokumen persyaratan secara digital kepada tim kami.
- Verifikasi Data: Tim ahli kami akan memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai standar instansi tujuan.
- Pengajuan ke Instansi Terkait: Kami melakukan pengurusan administrasi ke kantor Kesbangpol/DPM-PTSP di tingkat Provinsi (karena mencakup lebih dari satu kota).
- Koordinasi Lintas Wilayah: Kami memastikan izin tersebut diakui oleh otoritas di masing-masing kota/kabupaten yang menjadi objek penelitian.
- Penyerahan SKP Perpanjangan: Surat Keterangan Penelitian yang baru akan kami kirimkan langsung kepada Anda setelah diterbitkan.
Masa Berlaku & Biaya
- Masa Berlaku: Perpanjangan izin biasanya diberikan untuk jangka waktu 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kebijakan instansi dan kebutuhan riset.
- Estimasi Waktu Proses: 3 – 7 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap secara administratif.
