Penyalur Alat Kesehatan (PAK)

Penyalur Alat Kesehatan (PAK)

Definisi Layanan Penyalur Alat Kesehatan

Penyalur Alat Kesehatan (PAK) adalah badan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyalurkan, mendistribusikan, dan memperdagangkan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pemegang izin PAK, sebuah perusahaan diberikan hak konstitusional untuk mendapatkan nomor izin edar, yang merupakan syarat mutlak agar alat kesehatan dapat dipasarkan di wilayah Indonesia.

Layanan jasa kami berfokus pada pendampingan menyeluruh bagi perusahaan yang ingin bertransformasi menjadi distributor alat kesehatan yang legal. Kami memastikan setiap aspek, mulai dari kualifikasi tenaga teknis hingga standar gudang dan bengkel, terpenuhi secara presisi. Dengan memiliki izin PAK, perusahaan Anda tidak hanya sekadar berdagang, tetapi menjadi mitra resmi pemerintah dalam menjaga ketersediaan perangkat medis yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Dasar Hukum Distribusi Alat Kesehatan

Operasional penyaluran alat kesehatan diatur dengan regulasi ketat guna menjamin bahwa perangkat yang sampai ke tangan tenaga medis atau konsumen memiliki standar keamanan yang teruji. Landasan hukum utama yang kami gunakan sebagai acuan meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu alat kesehatan yang beredar di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB): Merupakan pedoman wajib bagi PAK dalam melakukan aktivitas distribusi agar mutu alat kesehatan tetap terjaga.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur mekanisme perizinan sektor kesehatan melalui sistem terintegrasi OSS RBA.

Persyaratan dan Dokumen Administrasi

Untuk memperoleh izin PAK, klien diharapkan menyiapkan dokumen administrasi dan teknis sebagai berikut:

  1. Legalitas Badan Hukum: Fotokopi Akta Notaris pendirian, Surat Keterangan Domisili, NPWP Perusahaan, SK Kemenkumham, SIUP, dan TDP (atau NIB).
  2. Izin Lokasi dan Bangunan: Fotokopi Izin Gangguan (UUG/HO), IMB, serta status gedung yang dibuktikan dengan Sertifikat/Akta Jual Beli.
  3. Dokumen Tempat Usaha: Fotokopi Surat Perjanjian Sewa-Menyewa atau PBB lokasi usaha.
  4. Tenaga Penanggung Jawab Teknis (PJT): Fotokopi Ijazah dan Sertifikat Keahlian PJT (tenaga kesehatan atau tenaga ahli lain yang relevan), disertai Surat Perjanjian Kerja Sama antara PJT dengan Direktur Perusahaan.
  5. Tenaga Teknisi: Khusus untuk alat kesehatan elektromedik, wajib melampirkan Fotokopi Ijazah Teknisi khusus.
  6. Katalog Produk: Daftar brosur atau katalog lengkap alat kesehatan yang akan disalurkan.
  7. Legalitas Produk (Keagenan): Surat penunjukan sebagai Agen Tunggal dari Principal luar negeri (disahkan oleh KBRI setempat) atau surat penunjukan dari pabrik dalam negeri beserta fotokopi Izin Produksi Alkes mereka.
  8. Fasilitas Bengkel: Ketersediaan peralatan bengkel/workshop khusus bagi perusahaan yang menyalurkan alat kesehatan elektromedik.
  9. Jaminan Purna Jual: Surat pernyataan tertulis mengenai garansi purna jual dari perusahaan.

Prosedur Layanan Pengurusan Izin

Kami memberikan pendampingan langkah demi langkah untuk memastikan efisiensi dalam setiap tahapan:

  1. Audit Pra-Permohonan: Kami melakukan verifikasi terhadap kelayakan gedung, gudang, dan kualifikasi tenaga ahli Anda agar sesuai dengan standar CDAKB.
  2. Pengajuan Melalui OSS RBA & E-Report: Melakukan registrasi akun dan pengisian data teknis perusahaan pada sistem perizinan berusaha serta portal Kementerian Kesehatan.
  3. Verifikasi Dokumen Teknis: Pendampingan dalam pengumpulan dan pengunggahan berkas teknis, termasuk surat penunjukan agen dan sertifikasi tenaga ahli.
  4. Visitasi Lapangan: Mendampingi klien saat petugas dari Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi gudang dan bengkel untuk memastikan kesesuaian data.
  5. Penerbitan Izin PAK: Mengawal proses hingga Sertifikat Izin Penyalur Alat Kesehatan diterbitkan dan tervalidasi secara resmi.

Manfaat Menggunakan Jasa Profesional Kami

Proses perizinan PAK melibatkan verifikasi teknis yang sangat mendetail, terutama terkait kualifikasi Penanggung Jawab Teknis dan standar bengkel. Keuntungan bermitra dengan kami:

  • Penyelarasan Standar CDAKB: Kami membantu Anda menerapkan sistem Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sejak dini agar lulus visitasi dalam satu kali kunjungan.
  • Verifikasi Tenaga Ahli: Kami membantu memastikan kualifikasi PJT dan Teknisi Anda tepat sasaran sesuai dengan kategori Alkes yang akan diedarkan (Non-Elektromedik, Elektromedik, atau In Vitro).
  • Keamanan Impor dan Keagenan: Memastikan dokumen penunjukan dari Principal luar negeri telah memenuhi kaidah legalitas internasional agar tidak terkendala di bea cukai.
  • Efisiensi Waktu: Dengan manajemen dokumen yang rapi, perusahaan Anda dapat segera beroperasi dan melakukan tender tanpa terhambat masalah administratif.

Call to Action

Jadilah distributor alat kesehatan yang terpercaya dan legal di mata hukum. Jangan biarkan potensi bisnis Anda terhambat oleh kerumitan regulasi distribusi medis. Tim ahli konsultan perizinan kami siap mendampingi Anda membangun infrastruktur Penyalur Alat Kesehatan yang profesional dan sesuai standar nasional.

Hubungi kami sekarang untuk sesi konsultasi strategi perizinan PAK Anda. Mari sukseskan bisnis alat kesehatan Anda bersama kami!


Scroll to Top