Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI)

Legalisasi Usaha Manufaktur Anda: Transformasi Izin Tradisional Menuju Standar Global dan Kepatuhan Hukum.

Di era persaingan industri yang semakin kompetitif, memiliki legalitas bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan tentang membangun kepercayaan dengan mitra strategis, perbankan, dan konsumen luas. Bagi Anda pelaku usaha kecil hingga menengah yang bergerak di sektor pengolahan atau manufaktur, memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) adalah langkah krusial untuk memastikan operasional bisnis Anda berjalan tanpa hambatan administratif. Kami hadir sebagai solusi satu pintu untuk mengawal proses perizinan industri Anda hingga tuntas.

1. Definisi

Tanda Daftar Industri (TDI) adalah dokumen izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri dengan nilai investasi tertentu (biasanya di luar tanah dan bangunan tempat usaha).

Dalam sistem terbaru yang berbasis risiko (OSS RBA), TDI kini telah bertransformasi dan terintegrasi ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kegiatan pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang Anda lakukan telah terdaftar dan diakui oleh negara sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha yang tepat.

2. Dasar Hukum

Seluruh layanan kami berlandaskan pada regulasi terbaru guna menjamin bahwa izin yang diterbitkan memiliki validitas yang absolut. Dasar hukum pengurusan industri meliputi:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
  • Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

3. Persyaratan (Dokumen yang Disiapkan)

Untuk memastikan proses pengajuan Tanda Daftar Industri (TDI) berjalan efektif, Anda diharapkan menyiapkan berkas-berkas berikut:

  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan NPWP pemilik atau direktur utama perusahaan.
  • Legalitas Badan Usaha: Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (untuk PT/CV) atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Dokumen Lokasi: Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat) atau Perjanjian Sewa, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang mencantumkan peruntukan industri.
  • Dokumen Lingkungan: SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL untuk skala industri tertentu.
  • Data Teknis Industri: Penjelasan mengenai proses produksi, daftar mesin/peralatan produksi, serta kapasitas produksi tahunan.
  • Foto Operasional: Foto area pabrik/ruang produksi, gudang penyimpanan, dan tampak depan bangunan.

4. Prosedur Layanan

Kami menyederhanakan proses yang rumit menjadi langkah-langkah yang mudah bagi Anda:

  1. Analisis Klasifikasi (KBLI): Kami membantu menentukan kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis industri Anda untuk menghindari kesalahan klasifikasi risiko di sistem OSS.
  2. Verifikasi Berkas: Tim legal kami memeriksa kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan agar sesuai dengan standar kementerian.
  3. Input & Registrasi Sistem: Kami melakukan proses input data ke sistem OSS RBA dan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian setempat.
  4. Pendampingan Verifikasi Lapangan: Jika instansi terkait memerlukan tinjauan lokasi (sidak), tim kami akan mendampingi Anda untuk memastikan standar teknis sudah terpenuhi.
  5. Penerbitan Izin: Kami mengawal hingga Sertifikat Standar atau Izin Industri terbit dan menyerahkan dokumen asli kepada Anda.

5. Manfaat Memiliki TDI bagi Bisnis Anda

Memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau perizinan industri yang valid memberikan berbagai keuntungan strategis:

  • Akses Pembiayaan: Menjadi syarat utama saat mengajukan kredit usaha atau modal kerja ke lembaga perbankan.
  • Kepastian Hukum: Melindungi usaha Anda dari risiko penutupan paksa oleh pihak berwenang akibat ketiadaan izin.
  • Standarisasi & Ekspor: Memudahkan perusahaan dalam mengurus sertifikasi SNI, sertifikasi Halal, hingga perizinan ekspor ke pasar mancanegara.
  • Kemitraan Strategis: Perusahaan besar biasanya mewajibkan mitra supplier manufaktur mereka memiliki izin industri yang lengkap.

6. Keunggulan Menggunakan Jasa Kami

  • Update Regulasi: Kami selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam sistem OSS RBA.
  • Efisiensi Waktu: Proses pengurusan dilakukan secara terukur sehingga Anda tidak perlu membuang waktu untuk riset mandiri.
  • Konsultasi Ahli: Kami memberikan saran mengenai tata kelola limbah dan standar industri yang baik agar izin lebih mudah disetujui.

Scroll to Top