Definisi
Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha yang dikhususkan bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan industri dalam skala kecil. Secara profesional, TDI merupakan bukti legalitas bagi industri kecil untuk menjalankan operasional pengolahan barang secara sah.
Berdasarkan klasifikasi nilai investasinya (tidak termasuk tanah dan bangunan), kewajiban memiliki TDI diatur sebagai berikut:
- Investasi s.d Rp 5.000.000: Tidak wajib memiliki TDI, namun diperbolehkan jika pelaku usaha menghendaki.
- Investasi Rp 5.000.000 s.d Rp 200.000.000: Wajib memiliki TDI sebagai legalitas dasar usaha industri kecil.
- Investasi di atas Rp 200.000.000: Wajib memiliki izin industri (IUI/TDI) sesuai dengan skala kategori perusahaan yang ditetapkan.
Layanan pengurusan TDI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), mempermudah akses pembiayaan perbankan, serta sebagai syarat utama untuk mengikuti pembinaan dan bantuan teknis dari instansi pemerintah.
Dasar Hukum
Pemberian Tanda Daftar Industri berpedoman pada regulasi nasional yang mendukung kemudahan berusaha bagi sektor industri rakyat:
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sistem OSS RBA).
Persyaratan (Dokumen yang Disiapkan)
Klien diwajibkan untuk menyiapkan berkas administrasi berikut agar proses pendaftaran berjalan lancar:
- Formulir Permohonan: Mengisi data secara lengkap pada formulir yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
- Identitas Pemilik: Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- Legalitas Pajak: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Legalitas Usaha: Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB yang relevan.
- Dokumen Badan Usaha: Fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan yang telah terdaftar (khusus bagi unit usaha berbentuk badan hukum/badan usaha).
Prosedur Layanan
Kami menyediakan pendampingan profesional dalam pengurusan TDI dengan langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
- Konsultasi & Pengisian Formulir: Kami membantu pemohon dalam pengisian formulir resmi guna memastikan deskripsi kegiatan industri sesuai dengan kategori yang dipersyaratkan.
- Verifikasi Berkas: Melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum diserahkan ke instansi terkait untuk menghindari penolakan.
- Penyerahan Dokumen: Melakukan koordinasi dan penyerahan berkas permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota atau melalui sistem terpadu satu pintu.
- Monitoring Proses: Memantau perkembangan permohonan pada instansi berwenang hingga tahap evaluasi selesai.
- Penerbitan Dokumen: Menyerahkan Tanda Daftar Industri (TDI) yang telah disahkan kepada klien.
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
- Kemudahan Proses: Anda tidak perlu menghabiskan waktu di kantor perizinan; tim kami akan menangani seluruh prosedur administrasi.
- Ketepatan Klasifikasi: Kami membantu menghitung nilai investasi secara tepat agar skala usaha Anda masuk dalam kategori TDI yang sesuai.
- Legalitas Terjamin: Memastikan dokumen yang diterbitkan adalah sah dan terdaftar pada pangkalan data pemerintah.
- Pendampingan Profesional: Kami memberikan saran terkait pengembangan izin di masa depan seiring dengan berkembangnya nilai investasi industri Anda.
Call to Action
Legalkan industri kecil Anda sekarang untuk membuka peluang bisnis yang lebih luas dan profesional. Jangan biarkan kendala administratif menghambat kemajuan usaha pengolahan barang Anda. Percayakan pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Anda kepada konsultan kami yang berpengalaman.
Segera Hubungi Kami untuk Pengurusan TDI Anda:
- Hotline: (021) 8690 8595; 8690 8596
- Call/WA: 0818 022 65000
- Email: binamanajemenglobal@gmail.com
