Mengurus Persetujuan Prinsip Penyelenggaraan Reklame untuk Kawasan Kendali Ketat membutuhkan ketelitian dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Kawasan kendali ketat memiliki regulasi khusus karena berkaitan dengan estetika kota, keselamatan, tata ruang, serta kepentingan umum.
Kami siap membantu Anda dalam proses pengurusan izin secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Persetujuan Prinsip Penyelenggaraan Reklame?
Persetujuan prinsip merupakan tahap awal yang wajib diperoleh sebelum penyelenggaraan reklame di kawasan dengan pengawasan khusus. Persetujuan ini memastikan bahwa lokasi, desain, dan legalitas reklame telah memenuhi ketentuan teknis serta administrasi yang berlaku.
Persyaratan Administratif dan Teknis
Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Bukti Pelunasan Pajak
- Fotokopi Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
2. Proposal Teknis
Proposal teknis harus dilengkapi dengan:
- Foto lokasi penempatan reklame
- Gambar produk/reklame
- Peta lokasi penempatan
3. Surat Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Lahan
Diterbitkan oleh instansi sesuai lokasi penempatan:
- Dinas Bina Marga (jika reklame berada di bahu jalan)
- PT Jasa Marga (jika reklame berada di bahu jalan tol)
- BPKAD (jika reklame berada di titik khusus)
4. Jika Tanah/Bangunan Disewa
Wajib melampirkan:
- Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan
- Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
5. Jika Permohonan Dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000
- Fotokopi KTP penerima kuasa
6. Dokumen Badan Hukum (Jika Ada Perubahan)
- Akta Perubahan dan SK Perubahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham (jika terjadi perubahan akta pendirian)
- NPWP Badan Hukum
7. Surat Pernyataan Bentuk Reklame
- Surat pernyataan bahwa reklame tidak mengalami perubahan bentuk.
8. Gambar Perencanaan Arsitektur
- Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu dikenal sebagai RTLB), khusus untuk reklame yang menempel pada gedung, pagar, atau struktur bangunan lainnya.
9. Surat Permohonan
- Surat permohonan bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan resmi
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 mengenai kebenaran dan keabsahan data
10. Bukti Kepemilikan Tanah (Jika Milik Sendiri)
Dokumen kepemilikan yang diterima di PTSP meliputi:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai
- Sertifikat Hak Pengelolaan
11. Identitas Pemohon
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
12. Jika Pemohon Adalah Badan Hukum
Melampirkan:
- Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Cabang, jika ada)
- SK Pengesahan yang diterbitkan oleh:
- Kemenkumham (untuk PT dan Yayasan)
- Kementerian/Dinas Koperasi (untuk Koperasi)
- Pengadilan Negeri (untuk CV)
Mengapa Menggunakan Jasa Kami?
Mengurus izin reklame di kawasan kendali ketat memerlukan pemahaman regulasi, ketepatan dokumen, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Dengan pengalaman dan pemahaman prosedur yang komprehensif, kami membantu Anda:
Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen
Meminimalkan risiko penolakan atau revisi
Menghemat waktu dan tenaga
Mendapatkan pendampingan profesional hingga izin terbit
Konsultasi Sekarang
Hindari kesalahan administrasi yang dapat memperlambat proses perizinan reklame Anda.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan dapatkan solusi terbaik untuk pengurusan Persetujuan Prinsip Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Kendali Ketat.
