Definisi
Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Badan Hukum adalah proses perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan yang dimiliki oleh badan hukum di Indonesia, seperti perseroan terbatas, koperasi, atau lembaga lainnya. Layanan ini memastikan kepastian hukum atas penggunaan tanah untuk pembangunan atau kegiatan usaha sesuai peraturan nasional.
Dasar Hukum
Proses pembaruan HGB Badan Hukum merujuk pada regulasi berikut:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di BPN
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
- Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
- Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Regulasi ini memastikan legalitas, kepastian hukum, dan ketentuan administratif bagi badan hukum pemilik HGB.
Persyaratan Administrasi
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, memuat:
- Identitas diri badan hukum
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Identitas diri badan hukum
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa (KTP) yang dicocokkan dengan aslinya
- Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian, dan pengesahan badan hukum
- Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah
- Proposal atau rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan panjang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta uang pemasukan saat pendaftaran hak
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku
Prosedur Layanan
- Pengajuan permohonan
Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, BPN Wilayah, atau BPN RI sesuai kewenangan. - Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan
Pemohon membayar biaya administrasi untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah. - Pemeriksaan tanah
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan legalitas tanah; pemohon wajib hadir. - Penerbitan Surat Keputusan
- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota → SK diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
- BPN Wilayah → SK diterbitkan oleh BPN Wilayah
- Jika memerlukan persetujuan pusat → SK diterbitkan oleh BPN Pusat
- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota → SK diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
- Pembayaran BPHTB
Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. - Pencatatan dan penerbitan sertifikat
Petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan badan hukum. - Penyerahan sertifikat
Sertifikat diserahkan kepada pemohon sebagai bukti sah hak guna bangunan.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
