Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan

Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan

Definisi

Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan adalah proses perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan yang dimiliki oleh individu (perorangan) di Indonesia. Proses ini menjamin kepastian hukum atas penggunaan tanah untuk bangunan atau usaha sesuai peraturan pertanahan nasional.


Dasar Hukum

Pembaruan HGB Perorangan mengacu pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di BPN
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
  • Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Persyaratan Administrasi

Dokumen yang wajib disiapkan pemohon:

  1. Formulir permohonan lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, memuat:
    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa (KTP), dicocokkan dengan aslinya
  4. Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian, dan pengesahan badan hukum (jika berlaku)
  5. Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah
  6. Proposal rencana pengusahaan tanah
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku

Prosedur Layanan

  1. Pengajuan permohonan
    Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, BPN Wilayah, atau BPN RI sesuai kewenangan.
  2. Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan
    Pemohon membayar biaya administrasi terkait pengukuran dan pemeriksaan tanah.
  3. Pemeriksaan tanah
    Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan legalitas tanah; pemohon wajib hadir.
  4. Penerbitan Surat Keputusan
    • Jika pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota → SK diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
    • Jika pengurusan di BPN Wilayah → SK diterbitkan oleh BPN Wilayah
    • Jika memerlukan persetujuan pusat → SK diterbitkan oleh BPN Pusat
  5. Pembayaran BPHTB
    Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  6. Pencatatan dan penerbitan sertifikat
    Petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan perorangan.
  7. Penyerahan sertifikat
    Sertifikat diserahkan kepada pemohon sebagai bukti sah hak guna bangunan.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Scroll to Top