Pembaruan hak pakai perorangan WNA

Pembaruan hak pakai perorangan WNA

Definisi

Pembaruan hak pakai perorangan WNA adalah layanan resmi yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperpanjang atau memperbarui hak pakai atas tanah yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) secara perorangan di wilayah Indonesia. Layanan ini memastikan kepastian hukum, penggunaan tanah sesuai peraturan nasional, dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis yang berlaku.

Hak pakai perorangan WNA biasanya digunakan untuk keperluan hunian, usaha terbatas, atau kegiatan resmi lain yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia.


Dasar hukum

Proses pembaruan hak pakai perorangan WNA mengacu pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPN.
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
  • Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Regulasi ini menjamin legalitas, keamanan, dan kepastian hukum hak pakai perorangan WNA.


Persyaratan administrasi

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai cukup, memuat:
    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
  2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa, serta surat izin tinggal tetap/kartu izin menetap (KIM) dari kantor imigrasi.
  4. Surat keterangan berkedudukan di Indonesia.
  5. Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah.
  6. Fotokopi akta pendirian badan hukum dari notaris dan pengesahan resmi (jika badan hukum terlibat).
  7. Bukti perolehan tanah/atas hak.
  8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
  9. Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan ini memastikan seluruh dokumen sah, lengkap, dan sesuai ketentuan BPN.


Prosedur layanan

  1. Pengajuan permohonan
    Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, BPN Wilayah, atau BPN RI sesuai kewenangan.
  2. Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan
    Pemohon membayar biaya administrasi untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah.
  3. Pemeriksaan tanah
    Petugas memeriksa kondisi fisik dan legalitas tanah; pemohon wajib hadir.
  4. Penerbitan surat keputusan
    • Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota → SK diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
    • BPN Wilayah → SK diterbitkan oleh BPN Wilayah.
    • Persetujuan pusat → SK diterbitkan oleh BPN Pusat.
  5. Pembayaran BPHTB
    Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  6. Pencatatan dan penerbitan sertifikat
    Petugas membuat pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat hak pakai WNA.
  7. Penyerahan sertifikat
    Sertifikat diserahkan kepada pemohon sebagai bukti resmi hak pakai perorangan WNA yang sah.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Scroll to Top