Pembaruan hak pakai perorangan WNI

Pembaruan hak pakai perorangan WNI

Definisi

Pembaruan hak pakai perorangan WNI adalah layanan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk memperpanjang atau memperbarui hak pakai atas tanah yang mereka miliki. Layanan ini memastikan legalitas, kepastian hukum, dan penggunaan tanah sesuai peraturan nasional.

Hak pakai perorangan WNI biasanya digunakan untuk hunian, usaha, atau keperluan resmi lain yang diizinkan oleh pemerintah.


Dasar hukum

Proses pembaruan hak pakai perorangan WNI mengacu pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPN.
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
  • Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Regulasi ini menjamin legalitas dan kepastian hukum bagi WNI yang memperbarui hak pakai tanah.


Persyaratan administrasi

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai cukup, memuat:
    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
  2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa.
  4. Surat keterangan berkedudukan di Indonesia.
  5. Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah.
  6. Fotokopi akta pendirian badan hukum dari notaris dan pengesahan badan hukum (jika ada).
  7. Bukti perolehan tanah/atas hak.
  8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua dokumen harus telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.


Prosedur layanan

  1. Pengajuan permohonan
    Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, BPN Wilayah, atau BPN RI sesuai kewenangan.
  2. Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan
    Pemohon membayar biaya administrasi untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah.
  3. Pemeriksaan tanah
    Petugas memeriksa kondisi fisik dan legalitas tanah; pemohon wajib hadir.
  4. Penerbitan surat keputusan
    • Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota → SK diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
    • BPN Wilayah → SK diterbitkan oleh BPN Wilayah.
    • Persetujuan pusat → SK diterbitkan oleh BPN Pusat.
  5. Pembayaran BPHTB
    Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  6. Pencatatan dan penerbitan sertifikat
    Petugas membuat pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat hak pakai WNI.
  7. Penyerahan sertifikat
    Sertifikat diserahkan kepada pemohon sebagai bukti sah hak pakai perorangan WNI.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Scroll to Top