Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

Definisi

Pemecahan atau pemisahan bidang tanah badan hukum adalah proses pemisahan satu bidang tanah yang terdaftar atas nama badan hukum menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Tujuannya adalah agar masing-masing bidang dapat memiliki sertifikat atau bukti hak tersendiri, memudahkan pengelolaan, jual-beli, atau penggunaan tanah secara terpisah.


Dasar Hukum

Kegiatan ini diatur berdasarkan peraturan berikut:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
  • Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan Administrasi

Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, memuat:
    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon untuk dipisah
  2. Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Prosedur Layanan

  1. Pengajuan permohonan
    Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Pembayaran biaya informasi
    Pemohon membayar biaya untuk pencarian data dan informasi terkait bidang tanah.
  3. Pencarian dan pengumpulan data
    Petugas melakukan pencarian data, termasuk status hukum tanah dan batas-batas bidang yang dimohon untuk dipisah.
  4. Penyiapan informasi
    Petugas menyiapkan dokumen, seperti peta bidang hasil pemisahan, untuk dasar penerbitan sertifikat baru.
  5. Penyerahan informasi
    Pemohon menerima dokumen hasil pemisahan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat baru atas bidang tanah yang telah dipisah.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Scroll to Top