Definisi Layanan
Layanan Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS atau SHM Sarusun) adalah proses hukum untuk menerbitkan bukti kepemilikan yang sah atas unit rumah susun atau apartemen yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas Tanah Negara, serta Hak Pengelolaan.
Berbeda dengan rumah tapak, pendaftaran ini mencakup hak kepemilikan perseorangan atas unit fungsional secara terpisah, yang juga mencakup hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Melakukan pendaftaran secara resmi merupakan kewajiban bagi pemilik untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi atas properti tersebut.
Dasar Hukum
Prosedur pendaftaran ini mengacu pada regulasi nasional yang mengatur tentang hunian vertikal dan administrasi pertanahan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Klaster Pertanahan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Persyaratan (Dokumen yang Disiapkan)
Klien diharapkan menyiapkan dokumen berikut sebagai dasar permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan:
1. Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon/pembeli.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya (jika pemohon adalah Badan Hukum).
2. Dokumen Properti (Wajib)
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Fotokopi Sertifikat Hak atas Tanah (Induk) tempat rumah susun berdiri.
- Pertelaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah (dokumen yang menunjukkan pemisahan satuan rumah susun).
- Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Tanah Bersama.
3. Dokumen Perpajakan & Pendukung
- Bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Bukti lunas PPh (Pajak Penghasilan) dari pihak pengembang/penjual.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari gedung rumah susun tersebut.
Prosedur Layanan
Kami memastikan alur pendaftaran berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN):
- Validasi Dokumen Pertelaan: Kami melakukan verifikasi terhadap pemisahan satuan rumah susun untuk memastikan unit yang didaftarkan sesuai dengan gambar denah dan uraian luas yang terdaftar di Pemerintah Daerah.
- Pengecekan Sertifikat Induk: Memastikan tanah bersama tempat apartemen/rusun berdiri tidak dalam status sengketa, blokir, atau sedang dijadikan jaminan utang yang belum terselesaikan.
- Pengajuan Pendaftaran di BPN: Penyerahan berkas fisik dan digital melalui sistem pendaftaran tanah untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan pencatatan dalam Buku Tanah.
- Penerbitan Salinan Sertifikat: Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) yang mencantumkan keterangan letak, luas, dan hak bersama.
- Serah Terima Sertifikat: Sertifikat asli yang telah terbit diserahkan kepada klien dengan kelengkapan berita acara resmi.
Manfaat Menggunakan Jasa Kami
Proses pendaftaran rumah susun sering kali melibatkan koordinasi yang kompleks antara pengembang, dinas daerah, dan BPN. Dengan menggunakan jasa kami, Anda mendapatkan keuntungan berupa:
- Penyelesaian Tepat Waktu: Kami memiliki tim ahli yang memahami jalur birokrasi sehingga proses pendaftaran tidak tertunda akibat kesalahan administratif.
- Analisis Aspek Hukum: Kami mengecek validitas Sertifikat Induk dan Izin Layak Fungsi sebelum proses dimulai untuk mencegah masalah di masa depan.
- Efisiensi Biaya: Kami memberikan simulasi biaya pajak (BPHTB) dan PNBP secara transparan, menghindari pengeluaran yang tidak perlu.
- Keamanan Aset: Dokumen Anda dikelola secara profesional dengan jaminan kerahasiaan penuh.
Call to Action
Lindungi investasi hunian vertikal Anda dengan legalitas yang kuat. Pastikan unit apartemen atau rumah susun Anda memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah agar mudah dijaminkan, diwariskan, atau dijual kembali dengan harga tinggi.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi pendaftaran unit Anda secara gratis dan dapatkan pelayanan terbaik dari pakar legalitas properti kami!
