Pencatatan Blokir

Pencatatan Blokir

Dasar Hukum

Pencatatan blokir tanah diatur melalui:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
  • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
  • Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003

Syarat Administrasi

Dokumen yang harus disiapkan pemohon:

  1. Formulir permohonan yang diisi lengkap, disertai atasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan, memuat:
    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Alasan pemblokiran
  2. Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa, dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bagi badan hukum: fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, dicocokkan dengan aslinya
  5. Dokumen pendukung pemblokiran:
    • Permintaan dari peradilan dan/atau aparat penegak hukum
    • Bukti kepemilikan (sertifikat asli atau dokumen kepemilikan lainnya)

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Pemohon membayar biaya pendaftaran pencatatan blokir.
  3. Petugas melakukan pencatatan blokir pada buku tanah.
  4. Pemohon menerima surat pemberitahuan pencatatan blokir sebagai bukti.

Scroll to Top