Pencatatan Sita

Pencatatan Sita

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  4. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
  5. Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Syarat Administrasi

Pemohon harus melengkapi:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani (pemohon atau kuasa) di atas meterai, memuat:
    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  2. Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa, sudah dicocokkan dengan asli oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum)
  5. Surat permintaan dari lembaga resmi:
    • Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  6. Berita acara penetapan sita jaminan dari pengadilan

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta syarat administrasi lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Pemohon membayar biaya informasi.
  3. Petugas melakukan pencarian dan pengumpulan data/informasi terkait tanah yang akan disita.
  4. Petugas menyiapkan informasi sesuai permohonan.
  5. Penyerahan informasi dan dokumen terkait kepada pemohon.
Scroll to Top