Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Syarat Administrasi
Pemohon harus melengkapi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani (pemohon atau kuasa) di atas meterai, memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Identitas diri
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa, sudah dicocokkan dengan asli oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum)
- Surat permintaan dari lembaga resmi:
- Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
- Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
- Berita acara penetapan sita jaminan dari pengadilan
Prosedur
- Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta syarat administrasi lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Pemohon membayar biaya informasi.
- Petugas melakukan pencarian dan pengumpulan data/informasi terkait tanah yang akan disita.
- Petugas menyiapkan informasi sesuai permohonan.
- Penyerahan informasi dan dokumen terkait kepada pemohon.
