CV ( Commanditaire Vennootschap)

CV

Definisi

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer (sekutu yang hanya menyetorkan modal, tidak ikut mengurus perusahaan).

  • Sekutu Aktif (Komplementer): Mengelola perusahaan, bertanggung jawab penuh atas kewajiban CV.
  • Sekutu Pasif (Komanditer): Menyediakan modal, tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor, tidak terlibat dalam pengelolaan.

CV disebut persekutuan komanditer karena struktur ini membedakan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.


Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19–21

Syarat Administrasi

  1. Identitas Pendiri
    • Fotokopi KTP para pendiri (minimal 2 orang)
    • Fotokopi KK penanggung jawab/direktur
    • Pasfoto penanggung jawab 3×4 cm, 2 lembar
  2. Alamat dan Legalitas Tempat Usaha
    • Fotokopi kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
    • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika di gedung perkantoran)
    • Surat keterangan RT/RW (jika di lingkungan perumahan)
    • Foto kantor tampak depan dan dalam (dengan pegawai 1–2 orang)
  3. Kewajiban Pajak
    • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

Persyaratan ini juga mempermudah survei lokasi untuk pembuatan SIUP.


Prosedur Pendirian CV

  1. Pendaftaran ke Notaris
    • Para pendiri menyerahkan dokumen persyaratan untuk dibuatkan akta pendirian.
  2. Pengumuman Akta
    • Ikhtisar akta pendirian CV wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
    • Pengumuman ini dapat dikerjakan oleh notaris yang membuat akta.
  3. Kesiapan Operasional
    • Setelah akta dan pengumuman selesai, CV secara hukum sah dan dapat menjalankan kegiatan usaha.
Scroll to Top