FIRMA

FIRMA

Definisi

Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama (firma), misalnya Firma Ahmad & Associated.

  • Kekhususan firma: semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan penuh atas seluruh kewajiban perusahaan.
  • Firma umumnya digunakan untuk kongsi keluarga atau menjaga harta warisan, dan praktiknya saat ini semakin jarang.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 15–35

Syarat Administrasi

  • Secara hukum perdata, firma dapat didirikan secara lisan, sehingga persyaratan administrasi formal tidak wajib.
  • Untuk hubungan dengan pihak ketiga atau legalitas usaha, firma biasanya dibuat dengan akta notaris.
  • Agar firma dapat beroperasi sebagai perusahaan, perlu mengurus dokumen-dokumen tambahan, antara lain:
    • NPWP
    • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Izin HO
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Prosedur Pendirian

  1. Pendirian Lisan
    • Prinsip utama firma adalah dididirikan secara lisan antara sekutu.
  2. Akta Notaris (Opsional, Praktik Umum)
    • Dalam praktik, pendirian sering dituangkan dalam akta notaris agar sah secara formal.
    • Persyaratan administrasi yang dibawa: NPWP, SITU, SIUP, izin HO, TDP.
  3. Pendaftaran dan Pengumuman
    • Akta pendirian dapat didafarkan dan diumumkan dalam TBNRI (Tambahan Berita Negara RI).
    • Namun, praktik umum: firma hanya didafarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan jarang diumumkan.
Scroll to Top