Definisi
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama (firma), misalnya Firma Ahmad & Associated.
- Kekhususan firma: semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan penuh atas seluruh kewajiban perusahaan.
- Firma umumnya digunakan untuk kongsi keluarga atau menjaga harta warisan, dan praktiknya saat ini semakin jarang.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 15–35
Syarat Administrasi
- Secara hukum perdata, firma dapat didirikan secara lisan, sehingga persyaratan administrasi formal tidak wajib.
- Untuk hubungan dengan pihak ketiga atau legalitas usaha, firma biasanya dibuat dengan akta notaris.
- Agar firma dapat beroperasi sebagai perusahaan, perlu mengurus dokumen-dokumen tambahan, antara lain:
- NPWP
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin HO
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NPWP
Prosedur Pendirian
- Pendirian Lisan
- Prinsip utama firma adalah dididirikan secara lisan antara sekutu.
- Prinsip utama firma adalah dididirikan secara lisan antara sekutu.
- Akta Notaris (Opsional, Praktik Umum)
- Dalam praktik, pendirian sering dituangkan dalam akta notaris agar sah secara formal.
- Persyaratan administrasi yang dibawa: NPWP, SITU, SIUP, izin HO, TDP.
- Dalam praktik, pendirian sering dituangkan dalam akta notaris agar sah secara formal.
- Pendaftaran dan Pengumuman
- Akta pendirian dapat didafarkan dan diumumkan dalam TBNRI (Tambahan Berita Negara RI).
- Namun, praktik umum: firma hanya didafarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan jarang diumumkan.
- Akta pendirian dapat didafarkan dan diumumkan dalam TBNRI (Tambahan Berita Negara RI).
