Definisi
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer (sekutu yang hanya menyetorkan modal, tidak ikut mengurus perusahaan).
- Sekutu Aktif (Komplementer): Mengelola perusahaan, bertanggung jawab penuh atas kewajiban CV.
- Sekutu Pasif (Komanditer): Menyediakan modal, tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor, tidak terlibat dalam pengelolaan.
CV disebut persekutuan komanditer karena struktur ini membedakan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19–21
Syarat Administrasi
- Identitas Pendiri
- Fotokopi KTP para pendiri (minimal 2 orang)
- Fotokopi KK penanggung jawab/direktur
- Pasfoto penanggung jawab 3×4 cm, 2 lembar
- Fotokopi KTP para pendiri (minimal 2 orang)
- Alamat dan Legalitas Tempat Usaha
- Fotokopi kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika di gedung perkantoran)
- Surat keterangan RT/RW (jika di lingkungan perumahan)
- Foto kantor tampak depan dan dalam (dengan pegawai 1–2 orang)
- Fotokopi kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
- Kewajiban Pajak
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Persyaratan ini juga mempermudah survei lokasi untuk pembuatan SIUP.
Prosedur Pendirian CV
- Pendaftaran ke Notaris
- Para pendiri menyerahkan dokumen persyaratan untuk dibuatkan akta pendirian.
- Para pendiri menyerahkan dokumen persyaratan untuk dibuatkan akta pendirian.
- Pengumuman Akta
- Ikhtisar akta pendirian CV wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
- Pengumuman ini dapat dikerjakan oleh notaris yang membuat akta.
- Ikhtisar akta pendirian CV wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
- Kesiapan Operasional
- Setelah akta dan pengumuman selesai, CV secara hukum sah dan dapat menjalankan kegiatan usaha.
- Setelah akta dan pengumuman selesai, CV secara hukum sah dan dapat menjalankan kegiatan usaha.
