Dasar Hukum
Pencatatan blokir tanah diatur melalui:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
- Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003
Syarat Administrasi
Dokumen yang harus disiapkan pemohon:
- Formulir permohonan yang diisi lengkap, disertai atasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan, memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Alasan pemblokiran
- Identitas diri
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa, dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bagi badan hukum: fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, dicocokkan dengan aslinya
- Dokumen pendukung pemblokiran:
- Permintaan dari peradilan dan/atau aparat penegak hukum
- Bukti kepemilikan (sertifikat asli atau dokumen kepemilikan lainnya)
- Permintaan dari peradilan dan/atau aparat penegak hukum
Prosedur
- Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Pemohon membayar biaya pendaftaran pencatatan blokir.
- Petugas melakukan pencatatan blokir pada buku tanah.
- Pemohon menerima surat pemberitahuan pencatatan blokir sebagai bukti.
